Notification

×

iklan

iklan

18 Agustus 2025 Ditetapkan Sebagai Hari Libur Nasional, Pemerintah Beri Ruang Untuk Perayaan Rakyat

Sabtu, 02 Agustus 2025 | 12:49:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2025-08-02T05:49:39Z



Jakarta, Siarankabar – Pemerintah Indonesia resmi menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai Hari Libur Nasional. Keputusan ini diumumkan oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro pada Jumat (1/8), di Kompleks Istana Kepresidenan.

Penetapan dilakukan karena Hari Kemerdekaan RI ke-80 yang jatuh pada 17 Agustus 2025 bertepatan dengan hari Minggu. Pemerintah pun memberikan satu hari tambahan libur agar masyarakat bisa lebih leluasa mengisi kemerdekaan dengan kegiatan positif.


“Pemerintah akan menjadikan 18 Agustus 2025, satu hari setelah Upacara Detik-Detik Proklamasi, Pesta Rakyat, dan Karnaval Kemerdekaan, sebagai Hari Libur Nasional,” ujar Juri.



Ia menjelaskan, keputusan ini diambil untuk memberi kesempatan kepada masyarakat dalam menyelenggarakan berbagai perlombaan dan kegiatan perayaan kemerdekaan.

“Hal ini memberi keleluasaan kepada masyarakat untuk menggelar perlombaan dan kegiatan lain dalam mengisi kemerdekaan,” tambahnya.



Lebih jauh, Juri menekankan pentingnya kegiatan perayaan yang bersifat kreatif dan inspiratif, sejalan dengan semangat membangun Indonesia yang lebih maju.

“Diharapkan perlombaan dihidupkan dan dikaitkan dengan semangat serta optimisme untuk membangun Indonesia Maju. Perlombaan yang digelar juga diharapkan bisa mendorong kreativitas masyarakat,” tutupnya.



Dengan adanya hari libur tambahan ini, masyarakat diharapkan bisa merayakan kemerdekaan secara lebih meriah, inklusif, dan kreatif di seluruh penjuru Tanah Air.


Editor: Meijieli Gulo
TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update