Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

iklan

iklan

Indeks

Tujuh Tersangka Ditetapkan Dalam Kasus Perusakan Rumah Ibadah di Sukabumi - siarankabar.com

Rabu, 02 Juli 2025 | 12:36:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2025-07-02T05:36:46Z



Sukabumi, Siarankabar.com - Polisi menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus perusakan di sebuah rumah yang dijadikan tempat ibadah di Kampung Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi.

Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan mengatakan, para pelaku perusakan rumah ibadah tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka secara bersama-sama melakukan tindak pidana perusakan pada Jumat (27/6/2025).

"Dasar penetapan tersangka ini atas laporan yang dibuat oleh Yohanes Wedy pada 28 Juni dengan korbannya ialah ibu Maria Veronica Ninna (70). Kami pun telah meminta keterangan saksi-saksi dalam kasus ini," kata Rudi dalam keterangannya, Selasa (1/7/2025).

Rudi menjelaskan kronologis singkat kejadian perusakan ini.

Pada Jumat lalu, awalnya rumah Nina dipakai sebagai tempat kegiatan keagamaan dengan jumlah jemaah 36 orang, berikut anak-anak dan pendampingnya.

Kemudian, masyarakat mengadukan kepada Kepala Desa Tangkil untuk segera melakukan klarifikasi kepada pemilik rumah tersebut karena dianggap belum berizin.

Akan tetapi, pemilik rumah tidak mengindahkan kades tersebut yang akhirnya warga mendatangi rumah dan melakukan perusakan, seperti pagar rumah, kaca-kaca,

"Akibat dari kejadian itu menyebabkan beberapa kaca jendela rusak, pagar rumah rusak, kursi dekat kolam rusak, satu unit kendaraan sepeda motor honda beat rusak, satu unit mobil ertiga warna cokelat lecet, dan korban menderita kerugian materil kurang lebih sebesar Rp 500 juta," terang dia.

Adapun tujuh tersangka itu di antaranya RN (merusak pagar dan fasilitas ibadah), UE (merusak pagar), EM (merusak pagar), MD (merusak motor), MSM, H (merusak pagar serta merusak motor), dan Em (merusak pagar).



๐Ÿ“ท : Humas Polda Jabar
๐Ÿ“กSumber: jpnn.com
๐Ÿ“ Editor: Siaran Kabar
TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update