Medan, Siarankabar - Praktik penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali terjadi di Kota Medan. SPBU 14.202.140 yang terletak di Jalan AR Hakim, Kelurahan Bakti, Kecamatan Medan Area, diduga secara terang-terangan melayani pembelian BBM bersubsidi jenis Pertalite menggunakan jeriken, yang dilarang dalam aturan distribusi subsidi dari pemerintah.
Pantauan wartawan Siaran Kabar di lokasi pada Selasa (29/07/2025), terlihat beberapa oknum mengisi Pertalite dalam jumlah besar menggunakan jeriken. SPBU ini bahkan terkesan memberikan akses khusus kepada pelaku yang diduga merupakan bagian dari jaringan mafia minyak.
Rafli, seorang kader Muhammadiyah yang juga menjadi narasumber dalam investigasi ini, menyebutkan bahwa praktik semacam ini sudah berlangsung lama dan seolah mendapat perlindungan dari manajemen SPBU maupun aparat.
> “BBM bersubsidi yang seharusnya dinikmati masyarakat, kini malah menjadi ladang bisnis oknum untuk meraup keuntungan pribadi. SPBU ini sudah seperti markas mafia minyak,” tegas Rafli.
Pihak manajemen SPBU dan karyawan dinilai telah melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 55. Dalam pasal tersebut, setiap penyalahgunaan BBM bersubsidi untuk keuntungan pribadi dapat dikenakan sanksi pidana hingga 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.
Menurut informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, praktik ini disebut-sebut berjalan mulus karena adanya dugaan setoran rutin dari mafia minyak kepada pihak SPBU. Keadaan ini semakin diperparah dengan minimnya pengawasan dari aparat penegak hukum.
> “Hukum harus ditegakkan. Kapolda Sumatera Utara harus segera turun tangan. CCTV bisa jadi alat bukti kuat untuk memperkuat penyelidikan oleh Polsek Medan Area,” lanjut Rafli.
Warga sekitar pun mengaku kecewa dengan pelayanan operator SPBU yang terkesan pilih kasih dan tidak transparan. Mereka berharap Pertamina segera mengambil tindakan tegas, termasuk penyegelan atau penutupan SPBU 14.202.140 agar tidak menjadi preseden buruk bagi SPBU lainnya. (Pitri Nst)
Editor: Meijieli Gulo