Medan, Siarankabar - Pimpinan Cabang Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (PC HIMMAH) Kota Medan menggelar aksi unjuk rasa soal Dugaan Praktik Mafia Perbankan di Bank Mandiri yang merugikan negara hingga tahap awal mencapai Rp30 M dengan total tagihan macet berjumlah Rp82 M dengan modus penyaluran kredit fiktif kepada PT BPSAT. Senin, 21 Juli 2025.
Informasinya, PT BPSAT dipailitkan pada 1 Februari 2024, Bank Mandiri secara diduga melawan hukum melelang aset
jaminan pada 12 Februari 2024. Ini merupakan dugaan pelanggaran terang-terangan terhadap UU Kepailitan.
"Dalam praktiknya, diduga telah terjadi konspirasi harga aset dilelang hanya Rp 10 Miliar, lalu dijual kembali oleh pemenang lelang seharga Rp 17 Miliar dalam 2 bulan. Ini adalah indikasi kuat adanya dugaan persekongkolan untuk merampok aset dengan harga murah," ujar Ketua PC HIMMAH Kota Medan, Imransyah Pasai dalam orasinya.
Kabarnya, lebih dari dari tahun, penyidikan pidana di Polda Sumut tidak kunjung menetapkan tersangka dengan dalih menunggu audit BPKP, sehingga menimbulkan dugaan adanya intervensi yang memperlambat proses.
PC HIMMAH Medan menilai adanya pelanggaran serius terhadap persoalan ini, sesuai dengan UU Tipikor (No. 31/1999 jo. No. 20/2001), UU Kepailitan & PKPU (No. 37/2004):, UU Perbankan (No. 10/1998):, UU TPPU (UU No. 8 Tahun 2010): dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):.
Diakhir unjuk rasa, pihaknya mengutuk keras atas dugaan praktik mafia perbankan dan merugikan negara miliaran rupiah demi keuntungan sekelompok oknum dan golongan tertentu. ( Septian Hernanto)