DENPASAR, Siarankabar.com – Nasib kurang baik terus menimpa Aipda Ni Luh Putu Eka Purnawianti. Setelah sebelumnya dijatuhi sanksi demosi oleh Divisi Propam Polda Bali akibat pelanggaran etik, kini ia kembali harus menghadapi persoalan hukum yang lebih serius, dugaan Tindak Pidana Pelanggaran Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Laporan tersebut dilayangkan oleh Andre jurnalis Radar Bali, turut mendampingi kuasa hukum dari Solidaritas Jurnalis Bali (SJB), I Made “Ariel” Suardana, SH., MH., Yulius Benyamin Seran, SH., Ariante, SH., dan Cokorda, SH., ke Sektor Pelayanan kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali, Jumat (11/7).
"Ariel" secara resmi menyampaikan, berdasarkan Nomor Registrasi dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPDL)/ 1309/ VII/ 2025/ SPKT/ Polda Bali, Aipda Eka dan kekasih bernama I Nyoman Sariana, alias Dede, 45, telah dilaporkan terkait Dugaan Tindak Pidana Menghambat atau Menghalangi Pelaksanaan Mencari, Memperoleh dan Menyebarluaskan Gagasan dan Informasi, sebagaimana ketentuan dalam Pasal 18 Ayat (1) Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Bak jatuh tertimpa tangga. Setelah di demosi karena pelanggaran etik, hari ini kami laporkan Aipda Eka dalam dugaan pelanggaran pidana Undang-Undang Pers, khususnya Pasal 18 Ayat (1) Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” ujar Advokat muda dan nyentrik yang sedang naik daun saat ditemui di lingkungan Polda Bali, Jumat (11/7).
Peristiwa yang menjadi dasar laporan ini disebut terjadi secara berkesinambungan sejak Mei 2025 hingga puncaknya 1 Juli 2025, bertepatan dengan peringatan Hari Bhayangkara ke-79. Saat itu, Andre disebut tidak bisa menjalankan tugas jurnalistik secara bebas karena diduga dihalang-halangi saat melakukan peliputan.
Pemilik Kantor LABHI Bali, Jalan Pulau Buru No. 3, Denpasar ini anggap itu sebagai bentuk nyata menghalang-halangi kerja pers. Perbuatan itu masuk delik pidana dalam UU Pers. Sebelumnya juga ada serangan di media sosial yang sudah dilaporkan melalui laporan resmi di SPKT Polda Bali. Itu berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STPL/1279/VII/2025/SPKT/Polda Bali, Senin (7/7) sekitar pukul 17.30 WITA.
"Ini menyusul beredarnya potongan video di platform Media Sosial (Medsos) dari beberapa akun, yang dinilai mencemarkan nama baik Andre," pungkas Ketua Dewan Kehormatan Peradi SAI Denpasar. Menimpali "Andre" sementara itu, Advokat Yulius Benyamin Seran, SH., menjelaskan bahwa laporan yang diajukan hari ini terdiri dari dua perkara pidana dengan subjek hukum yang sama.
“Ada dua peristiwa hukum yang berbeda. Yang pertama terkait pelanggaran ITE, dan yang kedua menghalangi kerja jurnalistik," tegas pengacara muda asal Atambua, NTT ini. Keduanya dilakukan oleh subjek hukum yang sama, terhadap korban yang sama juga. Maka wajar jika ada dua laporan dibuat. Tim hukum juga menyerukan agar kasus ini dijadikan momentum oleh aparat penegak hukum untuk menegakkan marwah kebebasan pers yang dinilai sedang mengalami ancaman serius.
Selain itu, mereka juga meminta agar Polda Bali mengusut keterlibatan oknum yang mengaku sebagai wartawan, namun diduga tidak terdaftar di Dewan Pers dan tidak memiliki media resmi. “Ini momentum bersih-bersih. Jangan ada lagi oknum yang mengatasnamakan wartawan tapi justru menggunakan status itu untuk memeras atau menyebar framing yang merusak nama baik orang lain,” tutup pimpinan Kantor Hukum Benjamin Seran Jr. & Partners di Renon, Denpasar.
Terpisah, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, SIK., membenarkan terkait adanya laporan-laporan tersebut. Walaupun demikian, pihaknya akan memeriksa bukti terlebih dahulu pun akan memintai keterangan pelapor dan saksi-saksi. "Benar, kami masih dalami lagi," tuturnya.
Penulis : Tim
📝Editor: Meijieli Gulo