Notification

×

iklan

iklan

Ribuan Penerima Bansos Terlibat Judi Online, Kemenko Polkam Gencarkan Pemberantasan

Rabu, 30 Juli 2025 | 1:49:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2025-07-30T06:49:35Z



Jakarta, Siarankabar — Pemerintah terus memperkuat upaya pemberantasan perjudian daring (judol) yang kian meresahkan. Dalam forum koordinasi nasional bertajuk "GerCep Bareng Melawan Judi Online", Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) menegaskan komitmennya untuk menyapu bersih praktik ilegal ini melalui kerja sama lintas sektor. (30/7)

Forum tersebut digelar sebagai bagian dari program Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (Gernas APUPPT), melibatkan DANA, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Bank Indonesia, Kominfo Digital (Komdigi), serta pihak industri keuangan dan teknologi.

Brigadir Jenderal Polisi Adhi Satya Perkasa, Asisten Deputi Bidang Koordinasi Penanganan Kejahatan Transnasional dan Luar Biasa, menjelaskan bahwa Satgas Pemberantasan Perjudian Daring yang sebelumnya dibentuk telah menyelesaikan masa tugasnya pada akhir 2024. Kini, tugas itu diteruskan oleh Desk Koordinasi Pemberantasan Perjudian Daring, yang dibentuk melalui Surat Keputusan Menko Polhukam Nomor 154 Tahun 2024.

> "Sebagai langkah ke depan, Kemenko Polhukam mendorong edukasi publik, penguatan regulasi, kolaborasi internasional, serta pengamanan ruang siber dari konten negatif," ujar Brigjen Adhi. Ia juga mengingatkan agar pemerintah daerah tidak lengah dan ikut aktif mencegah infiltrasi sistem digital oleh konten perjudian.



Lebih lanjut, Kemenko Polhukam menekankan bahwa pemberantasan judol tidak bisa hanya mengandalkan aparat penegak hukum. Dibutuhkan gerakan kolektif seluruh elemen masyarakat demi menciptakan ruang digital yang sehat dan aman.

Data Mengejutkan: Ratusan Ribu Penerima Bansos Main Judol

Dalam forum tersebut, PPATK mengungkap temuan yang mencengangkan: dari total 9,79 juta pemain judi daring, sebanyak 603.999 orang tercatat sebagai penerima bantuan sosial (bansos). Bahkan, 3,9 juta pemain terlibat pinjaman online, memperparah beban sosial dan ekonomi masyarakat. Dari jumlah penerima bansos yang kedapatan berjudi daring, 228.999 orang telah dicoret dari daftar penerima bantuan.

Meskipun terjadi penurunan nilai transaksi judol dari Rp51,3 triliun pada 2024 menjadi Rp17,3 triliun di semester I 2025, lonjakan signifikan masih tercatat selama momen Lebaran di bulan April.

Sementara itu, Bank Indonesia menyatakan telah memperkuat kebijakan sistem pembayaran berbasis prinsip kehati-hatian dan meningkatkan pengawasan terhadap transaksi digital. Hal ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan sistem keuangan oleh pelaku judi daring.



๐Ÿ“Editor: Meijieli Gulo
TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update