Bali, Siarankabar.com - Pempinan Redaksi Media Investigasi.net, Nasional, La Omy La Tua, mengutuk keras tindakan yang merupakan perilaku buruk yang di lakukan oleh oknum Polwan yang melaksanakan tugas jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Bali di pimpin oleh Inspektur Jenderal Polisi Daniel Aditya Jaya, bersama kekasihnya bernama Dede, tega melakukan Intimidasi terhadap rekan seprofesi kami Jurnalis (Wartawan) yang sedang menjalankan aktivitas di lapangan, tindakan tersebut dinilai telah menghambat Kerja Jurnalis Sesuai UU Pokok Pers No 40 tahun 1999, ungkapnya.
Dimana Pimpinan Redaksi Media Investigasi.net, Nasional, La Omy La Tua, tegas meminta Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Bali Inspektur Jenderal Polisi Daniel Aditya Jaya, beserta Kadiv Propam Polda Bali agar menangkap oknum Polwan Polda Bali Putu EA dan kekasihnya I Nyoman S, 46, alias Dede yang telah tega melakukan tindakan intimidasi terhadap jurnalis Bali (Radar Bali), pelaku juga adalah merupakan oknum Wartawan yang mengaku wartawan alias wartawan gadungan yang Pencatut nama Bareskrim Mabes Polri serta Polwan Aktif di Propam Polda Bali itu terjadi di area publik, pada hari selasa tanggal,1 Juli 2025, tiga hari lalu.
Pemred Media Investigasi.net, Nasional, La Omy La Tua, juga tegas mengatakan bahwa tindakan yang di lakukan oleh oknum Polwan yang bertugas di jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Bali bersama kekasihnya bernama Dede, di nilai tindakan tersebut adalah tindakan pelecehan terhadap profesi Junalis serta perbuatan yang menghambat kinerja pers dalam menjalankan tugasnya sesuai ketentuan UU Pokok Pers no 40 tahun 1999, tuturnya.
La Omy La Tua, juga menyatakan bahwa mengutuk keras kasus tindakan intimidasi terhadap wartawan di ruang publik yang merupakan tindakan perbuatan yang merendahkan harkat dan martabat terhadap Profesi Insan jurnalis (Wartawan) yang sedang menjalankan tugas dan ini juga merupakan perbuatan yang telah melanggar ketentuan, UU Pokok Pers nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, ujarnya.
Pimpinan Redaksi Media Investigasi.net, Nasional, La Omy La Tua, juga menjelaskan bahwa berdasarkan imformasi dan sudah melihat semua bukti video serta mendwgarkan rekaman suara, Andre yang merupakan korban Intmidasi namun tetap tenang, tidak emosi dan terpancing meski diintimidasi DD dan Polwan Polda Bali bersama kekasihnya bahkan para pelaku juga menyerang korban dengan kata kata menyakitkan terhadap pribadi Andre, namun dirinya tetap tenang.
Degan hal tersebut Pempinan Redaksi Media Investigasi.net, Nasional, La Omy La Tua, meminta degan tegas Kepolisian Daerah (Polda) Bali
Inspektur Jenderal Polisi Daniel Adityajaya beserta Kadiv Propam Polda Bali menangkap para pelaku serta di proses hukum agar menjadi hukum jerah terhadap oknum Polwan dan agar menjadi hukum jerah terhadap perilaku yang tidak pantas di jadikan contoh terhadap yang lain.
Walaupun Profesi jurnalis di nilai rendah tapi profesi jurnalis adalah profesi yang di anggap paling rendah namun fakta hingga sampai saat ini profesi jurnalis adalah profesi paling
mulia di mata publik karena profesi kami bukan profesi yang menghalalkan segala cara berbeda degan profesi lainnya.
Jika ada jurnalis yang melakukan di luar jalur profesi itu adalah perbuatan oknum yang ada di pihak menejemen masing-masing media bukan tindakan profesi, kiranya dengan hal tersebut langkah Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Bali Inspektur Jenderal Polisi Daniel Adityajaya dan juga Kadiv Propam Polda Bali dapat memberi jawaban serta kepastian hukum yang berkeadilan terhadap korban sesama profesi tinta, tutupnya. (Tim)
(Tim Investigasi Indonesia Nasional)
📝Editor: Siaran Kabar