Medan, Siarankabar.com - Utema Zega bersama istrinya yang diduga secara bersama-sama melakukan penyuapan kepada anggota Brimob Poldasu dilaporkan di SPKT Polda Sumatera Utara, Kamis (12/06/2025).
Kuasa Hukum Pelapor dari LBH Himpunan Advokat/Pengacara Indonesia Berita Jaya Telaumbanua, S.H, M.H dan Tim mengatakan bahwa Utema Zega dan istrinya resmi dilaporkan di Polda Sumut dalam kasus Penyuapan Anggota Brimob Polda Sumut dengan STPL Nomor : STPL/B/918/VI/2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 12 Juni 2025.
“Terlapor diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum, menyuap anggota Brimob Poldasu untuk meloloskan anaknya masuk Bintara Polri dengan memberikan uang sogok sebesar Rp.600.000.000, (enam ratus juta rupiah), perbuatan terlapor merupakan perbuatan tindak pidana suap, bukti Kwitansi dan transfer sudah diserahkan kepada penyidik Polda Sumut untuk dilakukan Penyelidikan dan Penyidikan” kata Berita Jaya.
Perbuatan terlapor, lanjut Berita Jaya Telaumbanua sebagai Sekretaris LBH HAPI SUMUT, telah melanggar Pasal 209 KUHPidana, siapapun yang melakukan penyuapan untuk tujuan tertentu itu merupakan perbuatan melawan hukum dan wajib diproses secara hukum.
Kronologis Kejadian :
Sekitar Desember tahun 2023 Utema Zega menjalin komunikasi dengan Anggota Brimob berinisial AB untuk minta tolong agar inisial AB menjadi pelatih fisik anaknya, namun inisal AB menolaknya.
Kemudian Utema Zega mengajak Brimob inisial AB untuk ketemu disuatu tempat untuk menyepakati agar Brimob AB yang melatih anaknya, namun Brimob inisal AB menolak tetapi UTEMA ZEGA tetap bersikeras meminta tolong agar Anggota Brimob inisial AB saja yang melatih anaknya dan akhirnya Brimob inisial AB menyetujuinya.
Beberapa bulan Kemudian Utema Zega terus menjalin komunikasi aktif kepada Brimob inisial AB dengan tujuan memberikan sejumlah uang dengan jumlah fantastik kepada Brimob AB untuk diteruskan kepada Orang Polda Sumatera Utara agar bisa meloloskan anaknya masuk Bintara Polri.
Pada tanggal 22 April 2024 UTEMA ZEGA bersama istrinya menyodorkan uang kepada Brimob AB Rp 300.000.000 (tiga ratus juta), untuk diteruskan kepada orang Polda Sumatera Utara dengan tujuan agar Anak Utema Zega diloloskan masuk Bintara Polri. Beberapa hari kemudian pada tanggal 21 Mei 2024 kembali Utema Zega memberikan uang lagi kepada Brimob AB melalui rekening sebesar Rp 300.000.000 (tiga ratus juta), agar ada kepastian anaknya Sinema Oscar Zega masuk Bintara Polri.
Atas perbuatan Utema Zega bersama istrinya tersebut yang melakukan penyuapan kepada Anggota Brimob Polda Sumatera Utara, secara resmi dilaporkan ke Bareskrim Polda Sumut. (Tim)
Editor: Meijieli Gulo