Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

iklan

iklan

Indeks

Diduga Kepsek SMAN 1 Sibabangun Alergi Kepada Wartawan, Ajudan Menyapa Dengan Arogan - siarankabar.com

Jumat, 20 Juni 2025 | 6:40:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2025-06-20T11:40:04Z



TAPTENG, Siarankabar.com - Sejumlah awak media mengungkapkan kekecewaannya terhadap dugaan penghalangan oleh pihak SMAN 1 Sibabangun dalam upaya konfirmasi langsung dengan Kepala Sekolah, July Efendi Lubis. Jumat, (20/6/2025).

Situasi ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan jurnalis, karena akses terhadap informasi publik yang menjadi hak mereka tampaknya semakin terhambat.

Rudi dari Solidaritas Merah Putih (SOLMET) menyatakan bahwa sudah lima kali ia mencoba mengunjungi sekolah tersebut untuk meminta keterangan terkait berbagai kegiatan dan program edukatif yang dijalankan, namun selalu gagal bertemu dengan Kepala Sekolah. Ia mengungkapkan kekecewaannya,

“Sudah lima kali saya datangi guna konfirmasi terkait seputaran kegiatan sekolah namun tak pernah jumpa dengan alasan sibuk dan rapat terus,” kata Rudi.

Bukan hanya Rudi yang mengalami kesulitan bertemu dengan Kepala Sekolah. Sejumlah awak media lainnya juga melaporkan pengalaman serupa, di mana mereka disuruh pulang dan diminta datang lagi keesokan harinya, hanya untuk mendengar alasan yang sama.

"Tiap saya datang pihak sekolah menyuruh pulang dan disuruh datang besok dan seterusnya dengan alasan yang sama, Rapat dan sibuk," terang awak media lainnya yang enggan disebutkan namanya.

Samolala Lahagu dari SIARANKABAR.com menyatakan bahwa perlu dibuat laporan resmi kepada pihak berwajib terkait dugaan penghalangan terhadap wartawan.

“Ini bukan hanya soal pribadi, tetapi menyangkut hak publik untuk mendapatkan informasi yang tepat dan akurat tentang kegiatan di lingkungan pendidikan,” ujarnya dengan tegas.

Samolala juga mengutip Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mengatur tentang penghalangan atau penghambatan terhadap wartawan dalam menjalankan tugasnya.

“Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers juga mengatur tentang penghalangan atau penghambatan terhadap wartawan dalam menjalankan tugasnya. Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,” terangnya.

Ketika awak media mencoba menemui Rahmat Lubis, piket sekolah SMAN 1 Sibabangun, ia hanya mengatakan bahwa awak media dapat datang keesokan harinya. “Besok saja datang kalian dibilangin masih ngotot,” ujarnya dengan nada yang terkesan meremehkan kepada sejumlah awak media. (Tim)
TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update