Notification

×

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Sebastianus Bambang Dwianto Meminta Polda Bali Segera Tangani Serius Premanisme Berkedok Wartawan

Selasa, 27 Mei 2025 | 8:19:00 AM WIB | 0 Views Last Updated 2025-05-27T01:19:33Z




Bali, Siarankabar.com - Akademisi Sebastianus Bambang Dwianto, S.E , M.M, Angkat Bicara terkait Premanisme Berkedok Wartawan meresahkan warga Bali, dimana banyaknya pengaduan masyarakat, pengusaha adanya oknum wartawan dengan modus pengancaman, modus pemberitaan yang meminta tuntutan ke pengusaha-pengusaha Bali dengan nominal. (27/5)

Pendapat saya terkait oknum wartawan memeras pengusaha sudah merupakan pengingkaran terhadap profesi seorang jurnalis serta melanggar etika profesi wartawan serta tidak sesuai dengan UU PERS no 40 tahun 1999 dimana seorang wartawan/ jurnalis sebagai salah satu ujung tombak kontrol sosial dalam masyarakat, oleh karena itu peristiwa wartawan memeras pengusaha perlu mendapatkan sangsi tegas agar diproses secara hukum sesuai dengan perundang undangan yang berlaku dan dicabut secara tidak dengan hormat dikeluarkan sebagai seorang wartawan/ jurnalis. ujar Akademisi Sebastianus Bambang Dwianto, S.E , M.M saat di temui awak media disalah satu kampus diBali, beliau juga salah satu Dosen Pengajar di beberapa Universitas diBali.

Sesuai dengan Pasal Pemerasan 
dalam KUHP baru diatur dalam pasal 482 UU 1/2023, yang menerangkan bahwa dipidana karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama 9 tahun, yakni setiap orang yang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan suatu barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau seluruhnya milik orang tersebut atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain.


Apa bila ada pihak yang merasa tidak nyaman dengan pemberitaan ini Silahkan Gunakan Hak Jawab, Hak koreksi, Hak Sanggah. (Red/Tim)

Sumber: bali.wartaglobal.id
TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update