Notification

×

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Polsek Medan Sunggal Berhasil Ungkap Pencurian Dengan Pemberatan, Beraksi di Berbagai Lokasi - siarankabar.com

Kamis, 15 Mei 2025 | 1:35:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2025-05-15T06:35:59Z

 


Medan - SIARANKABAR.COM || Polsek Medan Sunggal berhasil menangkap 3 orang pelaku terduga pelaku pencurian berisinial ARS, RS, dan MF alias Aing dengan pemberatan yang terjadi di wilayah hukum mereka.


Pelaku tertangkap ternyata residivis setelah dilakukan penyelidikan mendalam oleh tim kepolisian.


Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti yang terdiri dari beberapa unit sepeda motor merek Vario, Airox  milik korban, satu buah kunci L,  satu buah kaos warna hitam dan jaket abu -abu.


Kronologi kejadian hari rabu, tanggal 07 Mei 2025 sekira pukul 03.00 WIB dini hari terduga pelaku dan teman terduga pelaku pergi ke CDI Kota Binjai. Sekira pukul 10.00 terduga pelaku berkeliling diduga mencari sepeda motor yang hendak dicuri.


Disaat depan toko kelontong H Sembiring jl Jamin Ginting terduga pelaku melihat korban memarkirkan sepeda motor nya untuk masuk ke dalam toko kelontong disitu lah terduga pelaku beraksi menggunakan kunci letter L dan merusak kunci sepeda motor korban.


Terduga pelaku pencurian dengan pemberatan ini membawa sepeda motor korban ke rumah terduga pelaku di desa Tempel Kecamatan Sei Mencirim Pondok.


Pihak korban yang mengetahui kendaraan nya di curi melalui GPS dan hasil dari penelusuran berada di Sei Mencirim Pondok sehingga korban menyuruh temannya untuk melaporkan peristiwa ke Polsek Medan Sunggal dan bersama tim Unit Reskrim menuju lokasi GPS dan berhasil menangkap terduga pelaku.


Pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap motif dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. Menurut pengakuan terduga pelaku beraksi juga di beberapa titik lokasi TKP di kota Medan.


Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Bambang G Hutabarat S.H., M.H., menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari kerja keras dan dedikasi unit Reskrim Polsek dalam menangani kasus pencurian yang meresahkan masyarakat.


Pihak kepolisian akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Medan Sunggal.


Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun.


Polsek Medan Sunggal mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor jika menemukan tindak pidana serupa. (Septian Hernanto)

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update