Notification

×

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Merasa Kebal Hukum: SPBU 14.202.140 Diduga Melayani Pengisian BBM Jirigen

Kamis, 08 Mei 2025 | 9:20:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2025-05-08T14:21:55Z

 


SIARANKABAR.COM, Medan - Pemilik stasiun pengisian bahan bakar minyak SPBU 14.202.140 jalan AR Hakim di duga merasa kebal hukum sehingga masih nekat melakukan penyaluran serta melayani pengisian bahan bakar minyak (BBM) pertalite subsidi dengan jerigen. (8/5)

Berdasarkan pantauan media bahwa stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang terletak dikota Medan kini masih bebas melayani pembelian BBM subsidi jenis pertalite kepada penampung/pengecer dimalam hari.

SPBU Pertamina yang bernomor 14.202.140.
berlokasi di jl AR Hakim kelurahan pasar merah timur, kecamatan Medan area Kota Medan kini kian masih bebas menjalankan usahanya yang di duga kuat melakukan penjualan BBM pertalite bersubsidi dengan Jirigen.

Sebelumnya wartawan mencurigai dengan aktivitas SPBU, yang dimana telah diberitakana adanya pengisian BBM pertalite subsidi melalui jirigen di SPBU 14.202.140 telah mendapatkan teguran berupa pembatasan penyaluran stok bahan bakar dan dikenakan denda administrasi senilai puluhan juta. Sehingga adanya peringatan tersebut pemilik SPBU merasa mengabaikan arahan dari Patra Niaga dan juga merasa kebal hukum sehingga nekat melakukan penyaluran pengisian bahan bakar minyak pertalite subsidi dengan jirigen.

Sebelum di beritakan, wartawan dan LSM
Melakukan investigasi dilokasi, terlihat beberapa sepeda motor dan becak masuk melakukan pengisian BBM pertalite subsidi. Namun dengan  keberadaan wartawan tersebut, operator mesin pengisian BBM memberikan kode isyarat dengan melambaikan tangan serta menyampaikan bahwa ada wartawan mengintai.

Dilokasi, berbeda humas Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Zaky ketika dikonfirmasi WhatsApp seluler langsung cepat tanggap dan siap kelokasi untuk sidak dan akan kelokasi, Ucap saat di konfirmasi melalui WhatsApp.

Tak sampai disitu, wartawan mengkonfirmasi via WhatsApp dengan ngechat satria yang di ketahui selaku pegawai PT Pertamina Patra niaga dan ia memblokir nomor wartawan sehingga tidak bisa di konfirmasi dengan centang ceklist satu.

PT Pertamina (Persero)
Secara resmi telah melarang pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis RON 90
Dengan menggunakan jirigen. Hal- hal tersebut menyusul dengan ditetapkan nya bahan bakar ini sebagai jenis bahan bakar minyak khusus penugasan (JBKP) pengganti premium.

Pjs corporate secretary PT Pertamina Patra niaga, adapun mengacu kepada Kepmen ESDM no 27/2022 tentang jenis bahan bakar penugasan sehingga menurut dia pertamina telah memberlakukan aturan terbaru untuk pembelian pertalite di stasiun pengisian bahan bakar umum(SPBU). Dengan berubahnya pertalite dari bahan bakar umum menjadi bahan bakar penugasan JBKP. Dimana didalam nya terdapat unsur subsidi atau kompensasi harga dan alokasi kuota, maka Pertamina melarang SPBU untuk melayani pembelian pertalite mengunakan jirigen atau drum untuk diperjual belikan Pengecer.

Adapun aturan pelarangan untuk melayani pembelian JBKP pertalite dengan jirigen ini telah sesuai juga dengan surat edaran menteri ESDM no  13/2017 mengenai ketentuan penyaluran bahan bakar minyak melalui penyalur, pungkasnya.

Untuk pertalite, pemerintah telah menetapkan Kouta nya pada tahun ini sebesar 23,5 juta kilo liter. Namun realisasi penyaluran pertalite sampai Februari 2022 telah mencapai 4.258 juta KL atau melampaui 18,5% terhadap kuota.

Estimasi over Kouta 15% atau 26,5 juta KL dari Kuota yang di tetapkan direktur jenderal minyak dan gas bumi (Dirjend migas) kementrian ESDM.

Maka dari itu PT Pertamina Patra niaga Regional Sumbagut untuk menindak tegas terhadap SPBU di jalan AR Hakim yang bernomor 14.202.140 agar mencabut izin usaha pemilik SPBU dan menyegel area SPBU.(Putri )


Editor: Meiji001


TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update