Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

iklan

iklan

Indeks

Diduga Bangunan Bebas Berdiri Tanpa Plang IMB/PBG

Jumat, 02 Mei 2025 | 8:43:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2025-05-02T13:43:22Z

 


SIARANKABAR.COM, Medan - Dugaan terkait bangunan tanpa ijin itu mencuat semakin diperkuat oleh Pernyataan Pitri Nst, dari DPD Akpersi Asosiasi keluarga PERS Indonesia kota Medan. (2/5/2025)


Awak media Pitri Nst mengatakan, pendirian bangunan sudah berbulan-bulan dikerjakan, ada apa bangunan ini bebas berdiri tanpa plang IMB, ironisnya bangunan Tanpa Plang IMB tersebut sudah hampir rampung pembangunanya, sekitar 70% pengerjaannya, tentu dugaan tidak adanya IMB bangunan tersebut dan telah diketahui pihak kecamatan atau kelurahan setempat, sangat bertolak belakang dengan kebijakan pemerintah kota Medan, terangnya. 


Karena akan berpengaruh pada pendapatan Asli Daerah (PAD) kota Medan, diduga bangunan Tanpa PBG ini milik (HK) lingkungan 8, kita minta inspektorat Periksa dan Satpol PP bongkar bangunan Tanpa PBG tersebut,"Ungkapnya.


Walikota Medan Riko waas, Pada Rabu 30/02/2025) lalu dengan tegas menginstruksikan jajarannya agar menindak tegas bangunan yang tidak memiliki surat surat ijin mendirikan bangunan (SIMB) PBG.


Tak hanya itu, Riko waas pun meminta kepada seluruh camat untuk mendata bangunan yang tidak memiliki SIMB,


Sementara itu, camat Medan kota saat ditemui oleh ketua DPD Akpersi (pitri) Asosiasi keluarga PERS Indonesia tidak ada di tempat, sangat di sayangkan yang seharusnya camat harus berada di tempat pada saat jam operasional kerja tapi tidak ditempat, dan belum ada berkomentar sampai saat ini, hingga berita diterbitkan!! (Pitri Nst)


Editor       | Meiji001

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update