SiaranKabar.com, Batu Bara — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu Bara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Dalam pelaksanaan operasi tersebut personil Polres Batu Bara berhasil tangkap tiga orang yang diduga sebagai pengedar di lokasi berbeda yang berlangsung selama 48 jam terakhir.
Kapolres Batu Bara, AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan, SH, MH, melalui Kasatresnarkoba AKP Arifin Purba, SH, MH, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam menekan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Batu Bara.
Pengungkapan pertama dilakukan pada Selasa (30/6)) sekitar pukul 19.15 Wib setelah personil Polres Batu Bara menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan aktivitas peredaran sabu di Dusun IV, Desa Jati Mulia, Kecamatan Nibung Hangus, Kabupaten Batu Bara.
"Dalam operasi tersebut, personil mengamankan seorang pria berinisial S (50) yang diduga memiliki sekaligus mengedarkan narkotika jenis sabu. Dari tangan tersangka, personil menyita tiga paket sabu dengan berat bruto 3,63 gram, plastik klip kosong, pipet berbentuk sekop, kotak rokok, satu unit telepon genggam, serta uang tunai yang diduga hasil penjualan narkotika, "kata Kapolres Batu Bara.
Selanjutnya personil interogasi inisial S, berdasarkan pengakuan S didapat narkotika jenis sabu dari seorang pria berinisial J yang berdomisili di Kecamatan Nibung Hangus. Berbekal informasi tersebut, Satresnarkoba langsung melakukan pengembangan pada hari yang sama sekitar pukul 21.30 Wib, akhirnya personil berhasil menangkap J (45) di sebuah rumah di Dusun IX, Desa Perjuangan, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara.
"Dari tangan inisial J personil menyita satu paket sabu seberat bruto 0,25 gram, timbangan digital, sejumlah plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk mengemas sabu, serta satu unit telepon genggam. Hasil pemeriksaan, J mengakui telah menjual sabu kepada tersangka S. Ia juga mengungkapkan bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial SI yang berdomisili di wilayah Tanjung Tiram, "jelasnya
Kapolres Batu Bara menambahkan berdasarkan bekal identitas pemasok telah dikantongi, Satresnarkoba langsung melakukan pengejaran dan kembali mengungkap kasus serupa pada Rabu (1/7) sekitar pukul 22.36 Wib di Dusun IV, Desa Sei Mujur, Kecamatan Laut Tador, Kabupaten Batu Bara.
Dalam operasi tersebut, personil menangkap seorang pria berinisial R (40) yang diduga menguasai dan mengedarkan sabu. Adapun barang bukti yang diamankan dari tersangka antara lain satu paket sabu seberat bruto 0,54 gram, plastik pembungkus, sepuluh plastik klip kosong ukuran kecil, pipet berbentuk sekop, satu unit telepon genggam, serta uang tunai yang diduga berasal dari hasil transaksi narkotika, "terangnya
Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Batu Bara.
"Polres Batu Bara berkomitmen memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan atau peredaran narkotika di lingkungan masing-masing, "tegas Kapolres.
Ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Batu Bara guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus mengembangkan kasus tersebut untuk memburu pemasok utama yang diduga masih bebas berkeliaran. (Rahmad/Wartawan Sumut)


