SiaranKabar.com | Merangin, Jambi – Rencana pembangunan pabrik pengolahan kelapa sawit dan inti sawit milik PT Gemilang Tani Andalan di wilayah Desa Mansango, Desa Sido Harjo, dan Desa Tambang Baru, Kecamatan Tabir Lintas, Kabupaten Merangin, mendapatkan dukungan positif dari masyarakat setempat.
Proyek ini diproyeksikan menjadi salah satu penggerak utama perekonomian daerah dalam jangka menengah dan panjang demikian disampaikan oleh narasumber kepada Media ini, Jum'at 3 Juli 2026.
Sesuai pengumuman resmi yang diterbitkan, perusahaan akan melaksanakan penyusunan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) sebagai syarat wajib sebelum tahap pembangunan dan operasional dimulai. Kewajiban ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 serta Peraturan Menteri LHK Nomor 4 Tahun 2021, yang mengatur standar perlindungan lingkungan dan kelayakan usaha.
Rincian Teknis & Lokasi
Pabrik yang akan dibangun memiliki spesifikasi sebagai berikut:
- Lokasi: Desa Mansango, Desa Sido Harjo, dan Desa Tambang Baru, Kecamatan Tabir Lintas, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi
- Luas lahan: 399.433,14 m²
- Kapasitas produksi:
- Pabrik pengolahan TBS: 45 ton per jam
- Pabrik pengolahan inti sawit (Kernel Crushing Plant/KCP): 100 ton per hari
- Hasil produksi: Minyak Sawit Kasar (CPO) dan Minyak Inti Sawit (CPKOL)
- Penanggung jawab: Herbin Siahaan – Direktur
- Kontak: Telp 0761-8655406 | Email: gemilangtaniandalan@gmail.com
Dampak & Komitmen Perusahaan
Masyarakat menyambut baik proyek ini karena diproyeksikan memberikan dampak positif, antara lain:
✅ Membuka lapangan kerja baru bagi warga sekitar
✅ Mendorong berkembangnya usaha pendukung
✅ Meningkatkan pendapatan ekonomi keluarga
✅ Menambah penerimaan daerah Kabupaten Merangin
Di sisi lain, disadari pula adanya potensi dampak negatif seperti perubahan kualitas udara, air, tingkat kebisingan, timbulan limbah, hingga pengaruh pada kondisi jalan lingkungan. Menanggapi hal ini, Direktur PT Gemilang Tani Andalan, Herbin Siahaan, menegaskan komitmen perusahaan:
“Kami berjanji akan menerapkan standar pengelolaan lingkungan terbaik untuk meminimalkan dampak negatif dan memaksimalkan manfaat yang bisa dirasakan masyarakat. Penyusunan AMDAL ini menjadi langkah awal agar seluruh aspek lingkungan dan sosial terukur dan terkelola dengan baik.”
Kesempatan Memberikan Masukan
Sebagai bagian dari proses keterbukaan informasi, masyarakat dan pemangku kepentingan diberi kesempatan menyampaikan saran, pendapat, atau tanggapan secara tertulis paling lambat 10 hari sejak pengumuman ini diterbitkan.
Masukan dapat dikirimkan ke:
1. Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Merangin
Jl. Lintas Sumatera I Bangko, Pematang Kandis, Kec. Bangko
2. Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi
Jl. H. Agus Salim No.7, Paal Lima, Kota Jambi | Telp: (0741) 40706 | Email: blhd@jambiprov.go.id
3. PT Gemilang Tani Andalan
Beralamat di lokasi kegiatan
Pengumuman ini ditandatangani oleh Direktur PT Gemilang Tani Andalan dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Merangin, tertanggal Juni 2026.
(Hirian Hidayat/Kaperwil Jambi)


