Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Label

Kuasa Hukum Ungkap Dugaan Anak Oknum Polisi Terlibat Penganiayaan Pelajar SMA di Semarang, Minta Penanganan Transparan

Sabtu, Juli 11, 2026 | 11:19 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-11T04:19:19Z

Siaran Kabar | SEMARANG – Penanganan kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap seorang pelajar SMA Negeri di Kota Semarang berinisial IHP memasuki babak baru. Setelah sebelumnya mencuat adanya salah seorang terduga pelaku yang mengaku sebagai intelijen Polsek, kini tim kuasa hukum korban mengungkap adanya dugaan keterlibatan anak dari oknum anggota kepolisian dalam perkara yang sedang ditangani penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pelayanan Perempuan dan Anak (PPO) Satreskrim Polrestabes Semarang.


Temuan awal tersebut diperoleh setelah tim kuasa hukum korban melakukan penelusuran langsung ke lokasi kejadian di Jalan Puspowarno V, Kecamatan Semarang Barat, pada Jumat (10/7/2026). Selain mendatangi tempat kejadian perkara, tim juga mendatangi Polsek Semarang Barat untuk mengumpulkan informasi pendukung terkait perkara tersebut.


Muhammad Alfin Aufillah Zen selaku kuasa hukum korban menjelaskan, dari hasil penelusuran lapangan, pihaknya memperoleh informasi dari sejumlah warga mengenai identitas para terduga pelaku.


"Kami sudah mendatangi lokasi kejadian dan memperoleh informasi bahwa rekaman CCTV telah diamankan penyidik. Dari informasi yang kami terima, ada dugaan salah satu terduga pelaku merupakan anak anggota kepolisian. Informasi ini tentu masih akan kami dalami lebih lanjut agar tidak menimbulkan kesimpulan yang prematur," ujar Alfin, didampingi Dr. (Hc.) Joko Susanto dan Yanuar Habib.




Menurutnya, pendalaman tersebut menjadi penting untuk memastikan proses hukum berjalan objektif tanpa adanya intervensi maupun perlakuan berbeda terhadap siapapun yang diduga terlibat.


Pada hari yang sama, tim kuasa hukum juga memberikan pendampingan hukum terhadap ibu korban selaku pelapor serta korban IHP dalam pemeriksaan di Polrestabes Semarang. Pendampingan dilakukan oleh Agustiana Nurkomalawati, H. Sumanto, dan Alvin Rifki Nova Pramana.


Agustiana Nurkomalawati menjelaskan pemeriksaan berlangsung cukup panjang sejak siang hingga malam hari.


"Ibu korban mendapatkan 29 pertanyaan dengan pemeriksaan berlangsung mulai pukul 13.30 hingga 16.30 WIB. Sementara korban diperiksa sebanyak 29 pertanyaan mulai pukul 13.30 sampai 14.20 WIB, kemudian dilanjutkan kembali setelah jeda dari pukul 16.20 hingga pukul 19.15 WIB," jelasnya.


Selain korban dan pelapor, penyidik juga memeriksa dua saksi yang masih berstatus pelajar salah satu SMK swasta di Kota Semarang. Saksi pertama berinisial TAK menjalani pemeriksaan sebanyak 29 pertanyaan mulai pukul 16.40 hingga 18.30 WIB, sedangkan saksi kedua berinisial TAA diperiksa mulai pukul 19.16 hingga 20.30 WIB dengan total 25 pertanyaan.


Kedua saksi tersebut mendapatkan pendampingan dari Muh. Yudi Rizqi Imanuddin dari Firma Hukum Sentra Lex Indonesia.


Agustiana menyampaikan, pihaknya tetap membuka ruang penyelesaian secara baik apabila para terduga pelaku menunjukkan itikad baik dengan mendatangi kuasa hukum korban. Namun demikian, proses hukum tetap harus berjalan sebagaimana mestinya.


"Kami masih menunggu itikad baik dari para pelaku untuk menemui kami sebagai kuasa hukum korban. Selain itu, pada Senin nanti kami akan meminta penjelasan kepada Polsek Semarang Barat mengenai dasar hukum penahanan sepeda motor milik klien kami, apakah melalui surat tilang ataupun penyitaan resmi, karena kami sama sekali belum mendapatkan surat," katanya.


Dalam pemeriksaan tersebut, tim kuasa hukum turut didampingi sejumlah paralegal serta puluhan mahasiswa magang dari Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang.


Menurut Agustiana, pendampingan diberikan karena korban merupakan alumni santri Taman Pendidikan Al-Qur'an, sedangkan ibu korban tercatat sebagai anggota Badan Koordinasi Lembaga Pendidikan Al-Qur'an (Badko LPQ) Kota Semarang.


Ia juga meminta agar dugaan tindakan anggota kepolisian yang melakukan pemeriksaan terhadap korban sebelum laporan diproses turut dievaluasi secara internal.


"Kasus ini harus diproses secara profesional. Kami juga meminta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) maupun Pengamanan Internal (Paminal) memeriksa oknum yang diduga menginterogasi korban hingga pukul 03.20 dini hari tanpa memahami kronologi secara utuh. Terlebih sebelumnya dari pihak pelaku yang mengaku sebagai intel Polsek saat kejadian," tegasnya.


Tim kuasa hukum berharap penyidik dapat mengusut seluruh pihak yang terlibat tanpa membedakan latar belakang maupun hubungan keluarga sehingga kepastian hukum dan rasa keadilan bagi korban dapat terwujud.


"Kami berharap penyidik serius dan sungguh sungguh tangani kasus ini,"sebutnya. (Yudi/Jateng)

×