Siaran Kabar | SEMARANG – Penanganan dugaan penganiayaan terhadap seorang pelajar SMA Negeri di Kota Semarang berinisial IHP mulai bergulir di Polrestabes Semarang. Tim kuasa hukum korban mendatangi penyidik Unit PPA dan PPO Reskrim Polrestabes Semarang, Selasa (7/7/2026), untuk berkoordinasi sekaligus menyerahkan sejumlah informasi yang dinilai dapat membantu proses penyidikan.
Korban diwakili ibu kandungnya, Hindrawati, melaporkan peristiwa tersebut dengan pendampingan Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum Badan Koordinasi Lembaga Pendidikan Al-Qur'an (PKBH Badko LPQ) Kota Semarang. Tim pendamping hukum terdiri atas Dr. (Hc.) Joko Susanto, Muhammad Alfin Aufillah Zen, H. Sumanto, Alvin Rifki Nova Pramana, Yanuar Habib, dan Agustiana Nurkomalawati.
Kuasa hukum korban, Dr. (Hc.) Joko Susanto, mengatakan penyidik telah menerima laporan dan menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi sebagai tindak lanjut penyelidikan.
"Kami berharap seluruh rangkaian peristiwa diusut secara menyeluruh. Korban masih berstatus pelajar dan merupakan anak di bawah umur sehingga perlindungan hukumnya harus menjadi perhatian utama," ujarnya.
Menurut keterangan korban kepada tim kuasa hukum, peristiwa itu terjadi pada Sabtu (4/7/2026) dini hari di Jalan Puspowarno V, Kecamatan Semarang Barat. Saat dalam perjalanan pulang usai mengantar temannya, korban mengaku dihentikan oleh tiga orang yang tidak dikenalnya.
Korban kemudian mengaku mengalami tindakan kekerasan dan dimintai keterangan. Salah seorang yang diduga terlibat disebut mengaku sebagai anggota intelijen Polsek. Korban selanjutnya dibawa ke Polsek Semarang Barat sebelum akhirnya dipulangkan.
Dalam proses pendampingan, kuasa hukum juga menyerahkan foto salah satu terduga pelaku kepada penyidik. Menurut anggota tim kuasa hukum, Muhammad Alfin Aufillah Zen, langkah tersebut dilakukan untuk mempermudah proses identifikasi.
"Hasil penelusuran sementara yang kami peroleh menunjukkan bahwa orang yang mengaku sebagai anggota kepolisian diduga bukan anggota Polri, melainkan relawan. Informasi itu kami serahkan kepada penyidik untuk diverifikasi lebih lanjut," katanya.
Ia menyatakan pendampingan diberikan karena korban merupakan alumni santri Taman Pendidikan Al-Qur'an (TPQ), sedangkan ibu korban merupakan anggota Badko LPQ Kota Semarang. Organisasi tersebut menegaskan komitmennya memberikan bantuan hukum kepada anggotanya yang membutuhkan.
Selain meminta pengusutan terhadap para terduga pelaku, tim kuasa hukum juga berharap kepolisian menelusuri seluruh prosedur penanganan korban setelah dibawa ke Polsek Semarang Barat. Menurut mereka, apabila ditemukan adanya pelanggaran, mekanisme pemeriksaan internal perlu dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, hingga berita ini disusun, pihak Polrestabes Semarang maupun Polsek Semarang Barat belum memberikan keterangan resmi mengenai laporan yang diajukan korban maupun dugaan yang disampaikan oleh tim kuasa hukumnya. (Yudi Imanuddin/Jateng)



