Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Label

Kelangkaan BBM picu kericuhan dan perkelahian, Advokat Bung Raja sebut masyarakat dapat menempuh gugatan terhadap Pertamina dan pemerintah

Kamis, Juli 16, 2026 | 14:55 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-16T07:56:02Z

 


Siaran Kabar | Medan, 16 Juli 2026 – Kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi maupun non-subsidi di sejumlah daerah memicu antrean panjang di berbagai SPBU. Kondisi tersebut bahkan dilaporkan menyebabkan kericuhan hingga perkelahian antarwarga yang sama-sama berupaya mendapatkan BBM.


Menanggapi situasi tersebut, Advokat Bung Raja menilai kelangkaan BBM yang terus berulang tidak dapat dipandang sebagai persoalan operasional semata. Menurutnya, kondisi tersebut telah berdampak luas terhadap hak-hak masyarakat sebagai konsumen serta mengganggu kepentingan umum.


"Kelangkaan yang berulang ini bukan sekadar gangguan operasional, melainkan dapat menimbulkan persoalan hukum apabila terbukti terjadi pelanggaran kewajiban dalam penyediaan dan pengawasan distribusi BBM. Masyarakat memiliki landasan hukum untuk menempuh upaya hukum, baik melalui gugatan perwakilan kelompok (class action) terhadap PT Pertamina (Persero) guna memperoleh pemulihan atas kerugian kolektif, maupun melalui gugatan warga negara (citizen lawsuit) terhadap pemerintah apabila dinilai lalai menjalankan kewajibannya," ujar Bung Raja.


Menurut Bung Raja, sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan dapat menjadi dasar dalam mengkaji langkah hukum tersebut, di antaranya UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 33, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 beserta perubahannya, serta Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 beserta perubahan-perubahannya yang mengatur penyediaan dan pendistribusian BBM.


Bung Raja juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpancing emosi di tengah antrean BBM.


"Jangan sampai masyarakat saling berbenturan hanya karena kesulitan memperoleh BBM. Jika merasa dirugikan, gunakan jalur hukum yang tersedia. Negara adalah negara hukum, sehingga setiap warga negara berhak memperjuangkan haknya melalui mekanisme yang diatur undang-undang," tegasnya.


Di akhir keterangannya, Bung Raja menyatakan tidak keberatan apabila ada kelompok masyarakat yang ingin menunjuk dirinya sebagai kuasa hukum untuk mendampingi perjuangan hukum terkait persoalan kelangkaan BBM sesuai mekanisme yang berlaku.

(Tim)

×