Siarankabar.com - Pemalang | Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga ( Dindikpora) Kabupaten Pemalang mengeluarkan instruksi tegas melarang seluruh satuan pendidikan, baik tingkat SD maupun SMP, menjual atau mewajibkan pembelian seragam sekolah.
Kebijakan ini diberlakukan untuk meringankan beban wali murid di awal tahun ajaran baru.Kepala Dindikbud Kabupaten Pemalang DR Drs Supa,at, Mpd, menegaskan bahwa sekolah tidak boleh menjadi distributor atau tempat transaksi jual beli seragam. Praktik tersebut berpotensi mengarah pada pungutan liar (pungli) dan memberatkan orang tua siswa.
"Larangan penjualan seragam sudah jelas regulasinya, Sebagaimana telah ditetapkan dalam Permendikbudristek No.50 Th 2022 dan Edaran Kadindikbud No. 421/666/Dindikbud Th 2023, tentang Larangan Penjualan Seragam Sekolah bagi Peserta Didik," ujar Supaat dalam pernyataan resminya,Minggu ( 12/7 ).
Dirinya menegaskan, bahwa pengadaan seragam sekolah merupakan tanggungjawab para orangtua calon siswa masing - masing
"Baik Kepala Sekolah maupun Guru dan TU serta komite dilarang untuk menjual pakaian seragam kepada Peserta Didik di seluruh Satuan Pendidikan, Pengadaan adalah tanggungjawab orangtua,Tidak boleh mewajibkan pembelian seragam baru saat PPDB," tambah Supa'at.
Terkait dengan siswa sekolah yang kurang mampu, pihak Pemerintah maupun sekolah bisa membantu guna pengadaan seragam sekolah,
"Pemerintah maupun sekolah dihimbau membantu siswa kurang mampu, dan Siswa Baru diperbolehkan memakai seragam bekas milik kakak kelas ataupun saudara sepanjang masih bersih dan layak pakai, Penjualan pakaian seragam hanya boleh dilakukan oleh penyedia di toko atau tempat lain selain sekolah," ungkap Kadindikbud Kabupaten Pemalang.
Penerimaan peserta Didik Baru ( PPDB) berkaitan dengan seragam sekolah, baik dari Ombudsman maupun Kementerian, Sekolah dilarang keras mengkondisikan atau menjual seragam.
"Pengadaan seragam sepenuhnya diserahkan kepada orang tua dan tidak boleh dikaitkan dengan syarat masuk sekolah," tegasnya
Pihaknya mengimbau agar wali murid berani melapor jika menemukan indikasi pemaksaan pembelian seragam di lingkungan sekolah.
"Dindikbud Kabupaten Pemalang, memastikan akan memberikan sanksi tegas kepada aparatur atau pihak sekolah yang terbukti melanggar aturan tersebut," tutupnya.
Sebagai solusi, orang tua siswa diberikan kebebasan untuk membeli seragam di pasaran umum dengan harga yang lebih terjangkau atau menggunakan seragam limpahan dari siswa terdahulu. (Ragil).


