TAPTENG || Siarankabar .com — Polemik kebebasan pers di Kabupaten Tapanuli Tengah kembali menjadi sorotan setelah beredarnya pernyataan seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) bermarga Tarihoran di media sosial Facebook yang dinilai memicu kontroversi.
Pernyataan tersebut dianggap oleh sejumlah kalangan berpotensi melemahkan peran jurnalis, khususnya dalam melakukan peliputan hingga ke tingkat desa. Narasi yang berkembang dinilai dapat menimbulkan persepsi keliru terkait batasan kerja jurnalistik di ruang publik.
Situasi ini semakin memanas setelah adanya insiden pengusiran terhadap sejumlah jurnalis yang hendak melakukan konfirmasi ke pihak Sekretariat Dewan (Sekwan) di lingkungan pemerintahan Kabupaten Tapanuli Tengah.
Minggu, 5 April 2026, kejadian tersebut menjadi perbincangan luas di tengah masyarakat dan insan pers, serta memunculkan kekhawatiran terhadap kebebasan pers di tingkat daerah.
Dalam kronologi yang beredar, jurnalis datang untuk menjalankan tugas konfirmasi sebagai bagian dari kerja jurnalistik. Namun, mereka justru diduga mendapat respons emosional dari narasumber hingga berujung pada pengusiran tanpa diberi ruang untuk menyampaikan pertanyaan.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Ikatan Jurnalis Ono Niha (IJON), Jasman Julius Mendrofa, menyampaikan sikap tegas dan menyayangkan kejadian tersebut.
“Kami sangat menyayangkan jika benar terjadi pengusiran terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas konfirmasi. Itu adalah bagian dari kerja pers yang dilindungi undang-undang,” tegas Jasman Julius Mendrofa.
Ia menegaskan dengan jelas bahwa setiap jurnalis yang melakukan peliputan memiliki hak penuh yang dijamin oleh undang-undang, dan tidak ada satu pihak pun yang berwenang melarang atau menghalangi kegiatan peliputan selama dilakukan sesuai aturan dan kode etik jurnalistik.
“Jika yang melakukan peliputan adalah jurnalis, maka tidak ada pihak manapun yang dapat melarangnya. Ini adalah prinsip dasar dalam negara demokrasi yang menjunjung tinggi kebebasan pers,” ujarnya tegas.
Ia juga menyoroti pernyataan yang beredar di media sosial yang dinilai berpotensi melemahkan peran pers.
“Narasi tersebut bisa menimbulkan kesan seolah-olah jurnalis harus dibatasi secara berlebihan, bahkan hingga ke tingkat desa. Ini tentu tidak sehat bagi demokrasi dan keterbukaan informasi,” lanjutnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa tindakan yang mengarah pada penghalangan kerja jurnalistik tanpa dasar hukum yang sah berpotensi melanggar ketentuan pidana.
“Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 ayat (1), disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja pers dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda hingga Rp500 juta,” tegasnya.
Selain itu, ia juga menekankan bahwa sengketa yang berkaitan dengan pemberitaan jurnalistik memiliki mekanisme khusus yang harus dihormati oleh semua pihak, termasuk aparat penegak hukum.
“Jika terjadi keberatan terhadap isi pemberitaan, maka penyelesaiannya harus mengacu pada Undang-Undang Pers dan melalui mekanisme Dewan Pers, seperti hak jawab dan hak koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa pendekatan pidana tidak boleh serta-merta dilakukan tanpa melalui tahapan tersebut.
“Jurnalis memang tidak kebal hukum, namun tidak boleh langsung dikriminalisasi tanpa melalui mekanisme yang telah diatur. Ini penting untuk menjaga kemerdekaan pers di Indonesia,” tambahnya.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dalam Pasal 4 ayat (3) juga menegaskan bahwa pers nasional memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi. Oleh karena itu, setiap bentuk pembatasan yang tidak berdasar dapat dinilai bertentangan dengan undang-undang tersebut.
Di sisi lain, aparatur sipil negara sebagai pelayan publik diharapkan mampu bersikap terbuka dan profesional dalam menghadapi jurnalis yang melakukan konfirmasi. Transparansi dinilai menjadi kunci utama dalam membangun kepercayaan masyarakat.
Meski demikian, Jasman juga mengingatkan agar jurnalis tetap menjalankan tugas secara profesional, menjunjung tinggi kode etik jurnalistik, serta menghormati norma dan aturan yang berlaku.
“Kebebasan pers harus berjalan seiring dengan tanggung jawab. Profesionalisme adalah kunci utama dalam menjaga kepercayaan publik,” tutupnya.
Insiden ini menjadi pengingat bahwa hubungan antara pemerintah dan pers harus dibangun atas dasar saling menghormati, bukan saling mencurigai.
Sejumlah pihak berharap pemerintah daerah segera melakukan evaluasi internal guna memastikan tidak ada lagi tindakan yang berpotensi menghambat kerja jurnalistik di masa mendatang.
Jika tidak ditangani secara serius, kondisi ini dikhawatirkan dapat menciptakan preseden buruk bagi kebebasan pers, khususnya di tingkat daerah.
Pers sebagai pilar keempat demokrasi harus tetap dijaga independensinya, tanpa intervensi maupun tekanan dari pihak manapun.
(S Lahagu)


