Siaran Kabar | Semarang — Hasil putusan banding dalam perkara tindak pidana korupsi pembelian tanah seluas 700 hektare oleh PT Cilacap Segara Artha (Perseroda) dari Yayasan Diponegoro (Kodam IV/Diponegoro) resmi diumumkan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Dalam putusan tersebut, majelis hakim menyatakan tiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Tengah, Arfan Triono, S.H., menyampaikan bahwa putusan banding ini menjadi bagian dari rangkaian proses penegakan hukum yang telah berjalan sesuai prosedur.
“Putusan ini merupakan hasil dari proses pembuktian yang komprehensif di persidangan. Kejaksaan menghormati putusan majelis hakim dan akan melaksanakan langkah lanjutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Arfan, dalam rilisnya, Kamis (16/4/2026).
Dalam amar putusan, terdakwa Andi Nur Huda dijatuhi pidana penjara selama 13 tahun dan denda sebesar Rp650 juta dengan ketentuan subsidiair empat bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp152.158.772.318 kepada negara melalui Pemerintah Daerah Cilacap cq PT CSA (Perseroda). Nilai tersebut diperhitungkan dengan aset yang telah disita, dan apabila tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama empat tahun.
Terdakwa Awaludin Muri dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp500 juta dengan subsidiair tiga bulan kurungan. Ia turut dibebani kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1,8 miliar. Jika tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang, atau diganti dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan.
Sementara itu, terdakwa Iskandar Zulkarnain juga dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun dengan denda sebesar Rp500 juta subsidiair tiga bulan kurungan. Ia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp4.021.777.000. Apabila tidak dipenuhi dalam jangka waktu yang ditentukan, maka akan dilakukan penyitaan harta benda atau diganti dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan.
Arfan menekankan bahwa penanganan perkara korupsi tidak hanya bertujuan memberikan efek jera melalui pemidanaan, tetapi juga memastikan pemulihan kerugian negara berjalan optimal.
“Kami akan mengupayakan secara maksimal pengembalian kerugian negara melalui pembayaran uang pengganti sebagaimana amar putusan,” katanya.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan transaksi besar dalam pengelolaan aset daerah melalui BUMD. Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah mengingatkan pentingnya penerapan prinsip kehati-hatian, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap pengelolaan aset publik.


