Pematangsiantar // Siarankabar.com - Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Pematangsiantar mengecam keras dugaan skandal pengadaan aset oleh Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar. Mereka menilai rentetan pembelian aset, mulai dari eks Rumah Singgah Covid-19 senilai 14,5 miliar hingga pembelian lahan milik pribadi Ketua DPRD senilai 3 miliar, merupakan bentuk nyata pengkhianatan terhadap uang rakyat.
"Transaksi-transaksi ini tidak hanya cacat secara etika, tetapi juga diduga kuat menjadi ladang korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN)," tegas Ronald Panjaitan, Ketua GMNI Pematangsiantar.
GMNI menemukan beberapa kejanggalan, antara lain:
- Penunjukan tim appraisal (penilai) secara langsung tanpa mekanisme lelang atau prosedur yang seharusnya.
- Dugaan mark-up dan kebohongan publik terkait eks Rumah Singgah Covid-19.
- Pembelian aset milik pribadi Ketua DPRD yang dinilai sebagai konflik kepentingan.
GMNI meminta KPK untuk segera melakukan investigasi dan memanggil pihak-pihak terkait. Mereka juga menuntut transparansi penentuan harga (appraisal) dan klarifikasi dari Walikota Pematangsiantar.
"Jika tidak ada transparansi dalam waktu dekat, GMNI akan menempuh jalur hukum demi menyelamatkan marwah Kota Pematangsiantar dari praktik KKN," tegas Ronald Panjaitan.
Tuntutannya antara lain:
1. Mendesak transparansi penentuan harga (appraisal) oleh KJPP sebagai pihak ketiga yang memeriksa pengadaan pada kedua proyek lahan tersebut.
2. Meminta Walikota Pematangsiantar memberikan klarifikasi terbuka terkait urgensi pembelian lahan Eks Rumah Singgah Covid-19 dan Rumah milik Ketua DPRD di tengah upaya efisiensi anggaran.
3. Mendesak aparat penegak hukum dan KPK RI untuk segera melakukan investigasi terhadap seluruh proses pengadaan aset Pemko Pematangsiantar tahun anggaran 2024-2025.
GMNI Pematangsiantar juga meminta kepada Pansus DPRD Kota Pematangsiantar agar serius bekerja dalam melihat persoalan yang terjadi saat ini.
"GMNI Pematangsiantar menegaskan bahwa yang dipertaruhkan bukan sekadar angka transaksi. Yang dipertaruhkan adalah marwah lembaga dan kepercayaan rakyat. Jika negara membeli hak terbatas tanpa perhitungan jelas, itu kelalaian. Jika pengawas memiliki kepentingan terhadap objek yang diawasi, itu persoalan etik. Jika prosedur dijadikan tameng moral, itu kemunduran demokrasi," pungkas Ronald Panjaitan.
(SPT/Rif)
💻Editor: Bung Meiji


