Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

iklan

iklan

Indeks

Diduga Ada Ancaman Terhadap Pemred Media Online, Siarankabar Minta Perlindungan Kerja Jurnalistik

2/18/2026 | 08:53 WIB | 0 Views Last Updated 2026-02-18T01:54:33Z



MEDAN // siarankabar.com – Pemimpin Redaksi media online Siarankabar mengaku mendapat ancaman setelah pemberitaan terkait ulasan pelanggan terhadap sebuah usaha kuliner mie di Kota Medan mencuat ke publik. (18/2/2026)

Ancaman tersebut diduga datang dari seorang pengusaha mie berinisial H, yang disebut tidak terima atas ulasan bintang satu di Google terkait usaha restorannya.


Dalam situasi tersebut, pihak Siarankabar mengaku menerima informasi adanya rencana penangkapan terhadap Pemimpin Redaksi oleh pihak tertentu yang disebut sebagai tim dari usaha tersebut.


Menanggapi hal itu, Pemimpin Redaksi Siarankabar menyatakan keberatan atas tindakan yang dianggap menyerang perusahaan media serta berpotensi mengganggu kerja jurnalistik.


Sebelumnya, Siarankabar memberitakan adanya dugaan perlakuan kasar terhadap seorang karyawan perempuan berinisial R di tempat usaha tersebut, yang berujung pada keluarnya korban dari pekerjaan. Korban saat ini juga merasa trauma untuk menerima pekerjaan lagi. Pemberitaan tersebut, menurut redaksi, dibuat berdasarkan keterangan korban serta hasil konfirmasi kepada pihak terkait.


Sementara itu, pihak pengusaha membantah tudingan yang berkembang dan menilai persoalan tersebut bermula dari ulasan yang merugikan usaha yang dijalankannya.


Secara hukum, tindakan ancaman terhadap jurnalis atau perusahaan media, terutama jika dilakukan untuk menghentikan atau menghalangi pemberitaan, dapat berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 ayat (1) yang mengatur sanksi terhadap pihak yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik, dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.


Selain itu, jika ancaman disampaikan melalui media elektronik, perbuatan tersebut juga dapat berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), antara lain Pasal 29 juncto Pasal 45B, terkait pengiriman ancaman kekerasan atau pesan menakut-nakuti melalui sistem elektronik.


Pemimpin Redaksi Siarankabar berharap aparat penegak hukum dapat membantu penyelesaian persoalan ini agar situasi tidak berkembang menjadi konflik yang merugikan semua pihak serta tidak mengganggu kebebasan pers di kemudian hari.



💻Editor: Redaksi siarankabar
×