Tangerang // Siarankabar.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Direktorat Jenderal Imigrasi berhasil mengungkap jaringan internasional peredaran gelap narkotika dengan modus baru, yakni menyamarkan narkotika dalam liquid vape dan kemasan sachet minuman energi. Pengungkapan tersebut dilakukan dalam rangka Operasi Pengamanan Natal dan Tahun Baru (Nataru) di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Kasus ini terungkap berawal dari pengawasan keimigrasian dan pemeriksaan kepabeanan terhadap penumpang beserta barang bawaan yang datang dari Malaysia. Dari hasil pemeriksaan, Tim Gabungan mengamankan dua orang penumpang berinisial HHS dan DM yang kedapatan membawa bahan yang diduga mengandung narkotika jenis MDMA dan Ethomidate.
Berdasarkan temuan awal tersebut, petugas langsung melakukan pengembangan dan kembali mengamankan dua orang lainnya, yakni PS alias S dan HSN, yang diduga berperan sebagai pengendali lapangan sekaligus pengatur operasional jaringan peredaran narkotika tersebut.
Hasil pendalaman lebih lanjut mengungkap keterlibatan pihak lain yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Mereka masing-masing berinisial CY (Warga Negara China) yang berperan sebagai “koki” atau peracik; ZQ alias J (Warga Negara China) yang berperan sebagai pengendali utama, pemilik barang, sekaligus pendana; serta H yang berperan sebagai penjaga gudang di wilayah Jakarta.
Dari keterangan tersangka PS alias S, Tim Gabungan kemudian melakukan penggerebekan di sebuah apartemen di Jakarta yang digunakan sebagai lokasi peracikan narkotika. Di lokasi tersebut, petugas menemukan aktivitas pencampuran bahan MDMA dan Ethomidate yang diselundupkan dari luar negeri dengan minyak nikotin serta cairan perasa untuk dijadikan liquid vape, sebelum dipindahkan ke lokasi lain.
Pengembangan lanjutan mengarah ke sebuah gudang di kawasan Pademangan, Jakarta Utara. Dari lokasi ini, petugas menyita sejumlah besar barang bukti, antara lain bahan yang diduga narkotika, puluhan cartridge liquid vape mengandung narkotika siap edar, ribuan cartridge kosong, serta berbagai bahan dan peralatan peracikan.
Hasil penyidikan mengungkap bahwa jaringan ini menerapkan modus penyamaran berlapis. Selain mencampurkan narkotika ke dalam liquid vape, bahan baku termasuk Ethomidate juga dikemas menyerupai sachet minuman energi yang tampak seperti produk legal. Modus tersebut digunakan untuk mengelabui petugas sekaligus mempermudah penyelundupan lintas negara dengan menyamarkan narkotika sebagai produk konsumsi sehari-hari.
Liquid vape yang mengandung narkotika tersebut kemudian dikemas menggunakan merek dagang Love Ind yang telah disiapkan oleh tersangka PS alias S, lalu diedarkan ke sejumlah tempat hiburan malam. Sasaran utamanya adalah kalangan muda dan pengguna vape. Setiap cartridge dijual dengan harga berkisar antara Rp 2 juta hingga Rp 5 juta, tergantung kandungan zat berbahaya di dalamnya.
Berdasarkan jumlah barang bukti yang diamankan, jaringan ini diperkirakan mampu memproduksi ribuan cartridge liquid vape narkotika. Dengan asumsi satu cartridge dapat dikonsumsi oleh 3 hingga 5 orang, pengungkapan ini diperkirakan telah menyelamatkan ribuan hingga puluhan ribu generasi muda dari paparan narkotika sintetis yang berisiko tinggi terhadap kesehatan dan keselamatan jiwa.
Ancaman Hukuman
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, antara lain:
- Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1), dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana mati, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda maksimal Rp 10 miliar.
- Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1), dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimal Rp 8 miliar.
Pengungkapan ini menegaskan bahwa sindikat narkotika terus beradaptasi dengan memanfaatkan tren gaya hidup serta kemasan produk legal untuk mengelabui aparat maupun masyarakat. BNN bersama Bea dan Cukai serta Imigrasi menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sinergi pengawasan, penindakan, dan kerja sama internasional guna memutus mata rantai peredaran gelap narkotika serta melindungi generasi muda Indonesia dari ancaman narkoba dengan modus baru. (Red)
💻Editor: Meijieli Gulo





