Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

iklan

iklan

Indeks

KPK Tunggu Putusan Sidang Sebelum Panggil Bobby Nasution Dalam Kasus Korupsi Jalan Rp231 Miliar di Sumut - Siarankabar

11/11/2025 | 09:27 WIB | 0 Views Last Updated 2025-11-11T02:27:30Z




Jakarta, Siarankabar.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan masih menunggu hasil akhir persidangan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara sebelum mengambil langkah terkait kemungkinan pemanggilan Gubernur Sumut, Bobby Nasution.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut lembaganya tidak ingin bertindak terburu-buru tanpa dasar hukum yang kuat.

“Kami tunggu sidang itu selesai lebih dulu. Setelah ada putusan dan laporan lengkap dari jaksa, barulah kami tentukan langkah berikutnya,” ujar Asep saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/11/2025).



Asep menambahkan, publik diharapkan bersabar menanti proses hukum berjalan sesuai ketentuan. KPK, kata dia, terus memantau jalannya sidang dan akan menindaklanjuti berdasarkan hasil akhir pengadilan.

“Begitu proses di pengadilan tuntas, laporan lengkap akan kami pelajari untuk menentukan arah penanganan selanjutnya,” imbuhnya.





Kasus Korupsi Jalan Rp231 Miliar di Sumut

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 26 Juni 2025. Dalam operasi itu, sejumlah pejabat di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara serta Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut diamankan.

Dua hari kemudian, 28 Juni 2025, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam dua klaster kasus:

1. Topan Obaja Putra Ginting (TOP) – Kepala Dinas PUPR Sumut

2. Rasuli Efendi Siregar (RES) – Kepala UPT Gunung Tua Dinas PUPR Sumut & Pejabat Pembuat Komitmen

3. Heliyanto (HEL) – Pejabat Pembuat Komitmen di Satker PJN Wilayah I Sumut

4. Muhammad Akhirun Piliang (KIR) – Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group

5. Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang (RAY) – Direktur PT Rona Na Mora



KPK menyebut klaster pertama mencakup empat proyek jalan di bawah Dinas PUPR Sumut, sementara klaster kedua melibatkan dua proyek di Satker PJN Wilayah I Sumut. Total nilai proyek mencapai sekitar Rp231,8 miliar.

Dari hasil penyelidikan, Akhirun dan Rayhan diduga sebagai pemberi suap, sementara Topan Ginting, Rasuli Efendi, dan Heliyanto berstatus sebagai penerima dana suap dalam dua klaster berbeda.




Belum Ada Pemanggilan untuk Bobby Nasution

Hingga kini, KPK memastikan belum pernah memanggil Gubernur Bobby Nasution dalam penyidikan kasus tersebut. Asep menegaskan, pemanggilan kepala daerah hanya akan dilakukan apabila ada bukti kuat dan relevan dengan hasil persidangan.

Pemanggilan seseorang harus berdasar hukum, bukan opini publik. Jadi kami menunggu proses di pengadilan dulu agar setiap langkah kami terukur dan objektif,” tegas Asep.



KPK berjanji akan menyampaikan perkembangan kasus ini secara transparan kepada publik setelah sidang selesai dan laporan resmi diterima oleh pimpinan lembaga.


Penulis: Meijieli Gulo || Editor: BMiShow
×