Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

iklan

iklan

Indeks

Sekum DPP PKN MJA Laporkan Mantan Kepala BNNK Pematang Siantar ke Polda Sumut

Rabu, 03 September 2025 | 7:54:00 AM WIB | 0 Views Last Updated 2025-09-03T00:54:35Z



Medan, Siarankabar – Sekretaris Umum Dewan Pimpinan Pusat Pemuda Karya Nasional Maju Jaya Abadi (DPP PKN MJA) Indonesia, Jordan Sitepu SH, resmi melaporkan mantan Kepala BNNK Pematang Siantar, Tuangkus Harianja, ke Polda Sumatera Utara pada Selasa (2/9/2025).

Pelaporan tersebut terkait dugaan penggunaan logo Pemuda Karya Nasional tanpa izin dari pemilik sah, yakni Arya Agustinus Purba SH. Jordan Sitepu hadir bersama sejumlah pengurus DPP dan DPD I PKN MJA Sumut, serta pengurus DPD II PKN MJA Kota Medan. Beberapa di antaranya yang turut mendampingi yakni Sekretaris DPD PKN MJA Sumut Marie Rambe, Jimmy Manurung SH, Aulia Sani Harahap SH, Arfian Dzaki, Rahul, Nathan, Borneo, dan beberapa pengurus inti lainnya.

Jordan menegaskan, penggunaan logo tanpa izin merupakan pelanggaran serius yang merugikan PKN MJA.


“Mantan Kepala BNNK Pematang Siantar yang mengaku sebagai Ketua Harian sebuah ormas, diduga telah menggunakan logo Pemuda Karya Nasional tanpa izin dari pemilik sah. Hal ini jelas sangat merugikan PKN Maju Jaya Abadi,” ujar Jordan Sitepu di hadapan awak media.



Ia menambahkan, laporan ini bukan hanya soal penggunaan logo, tetapi juga membuka kejelasan tentang kepemilikan sah Pemuda Karya Nasional.


“Sesuai surat Menkumham RI Supratman Andi Agtas dan pengakuan dari Kakanwil Hukum Sumut, kepemilikan Pemuda Karya Nasional beserta logo, mars, dan atribut loreng resmi dimiliki oleh Arya Agustinus Purba SH,” tegasnya.



Jordan Sitepu yang juga dikenal sebagai pengacara dan kurator, berharap agar langkah hukum ini menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang mencoba menggunakan atribut organisasi tanpa izin resmi.


Editor: Meijieli Gulo 
TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update