MEDAN, Siarankabar | Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumut resmi menetapkan pasangan suami istri (Pasutri) pemilik tempat hiburan malam Dragon KTV, Ardinal alias Doni (43) dan Herina br Manurung (40), sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Keduanya berdomisili di Jalan Jermal VII, Medan Denai.
Selain pasutri tersebut, polisi juga menetapkan Gempar Selamat alias Gompar (31), warga Jalan Cendrawasih, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai, sebagai DPO. Penetapan dilakukan pada Selasa (2/9/2025).
Berdasarkan penyelidikan, Ardinal dan Herina diduga menyamarkan peredaran narkotika melalui usaha hiburan malam Dragon KTV. Tempat itu disebut menjadi titik temu sekaligus jalur distribusi barang haram di Medan.
Penetapan DPO keduanya tertuang dalam surat resmi Ditresnarkoba Polda Sumut, masing-masing nomor DPO/16/VIII/RES.4.2/2025 untuk Ardinal dan DPO/17/VIII/RES.4.2/2025 untuk Herina. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2), subsider Pasal 112 ayat (2), lebih subsider Pasal 137 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sementara itu, Gompar diduga sebagai pengendali distribusi narkotika jenis sabu dan sediaan farmasi ilegal melalui jalur laut di perairan Kabupaten Asahan. Kasusnya bermula dari operasi di Laut Tanjung Api, Sei Sembilang, pada Sabtu (26/4/2025) pukul 05.00 WIB.
Ia dijerat Pasal 114 ayat (2), subsider Pasal 112 ayat (2), dan/atau Pasal 115 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 435 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, menegaskan pihaknya akan terus memburu para buronan tersebut.
“Kami tidak akan berhenti sampai mereka tertangkap. Peran mereka sangat signifikan dalam peredaran narkoba di wilayah ini,” tegasnya.
Polda Sumut juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi terkait keberadaan para DPO. Laporan dapat disampaikan langsung ke Ditresnarkoba Polda Sumut, Jalan Sisingamangaraja Km. 10,5 No. 60, Medan, atau melalui nomor kontak berikut:
Kanit Kasubdit I: 0812-8108-2008
Katim TPPU: 0813-6272-4860
Kanit 2 Subdit I: 0812-6231-969
Masyarakat juga dapat mendatangi langsung kantor Ditresnarkoba Polda Sumut di alamat: Jl. Sisingamangaraja Km. 10,5 No. 60, Medan, Sumatera Utara, Kode Pos 20148. (Red/Tim)
📝Editor: Meijieli Gulo