Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

iklan

iklan

Indeks

Presiden Prabowo: Pasal 33 UUD 1945 Jadi Landasan Pembangunan untuk Kesejahteraan Rakyat

Kamis, 24 Juli 2025 | 4:04:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2025-07-24T09:05:00Z



Jakarta, Siarankabar 
Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menghadiri Peringatan Hari Lahir ke-27 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang digelar di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, pada Rabu (23/7). Dalam sambutannya, Presiden menegaskan pentingnya Pasal 33 UUD 1945 sebagai dasar utama dalam membangun negara demi mewujudkan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.

"Pasal 33 kalau kita simak, sebetulnya sederhana tapi menggariskan apa yang akan mengamankan dan menyelamatkan negara," ujar Presiden Prabowo.

Menurut Kepala Negara, esensi dari bernegara tidak semata-mata terletak pada prosedur demokrasi, melainkan pada hasil nyata berupa kehidupan rakyat yang aman, sejahtera, dan bebas dari kemiskinan. Ia menekankan bahwa tujuan negara sebagaimana tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 adalah untuk melindungi seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

"Kalau kita bicara negara, kalau kita bicara tujuan negara, ya tujuan negara adalah rakyat yang merasa aman, rakyat yang sejahtera, rakyat yang tidak ada kemiskinan, rakyat yang tidak lapar. Itu tujuan negara," lanjutnya.

Presiden juga menyinggung soal demokrasi yang, menurutnya, penting namun belum cukup jika tidak mampu menjawab kebutuhan dasar rakyat. "Demokrasi penting, demokrasi yang formal, demokrasi yang normatif, tapi rakyat tidak punya rumah yang baik, rakyat yang lapar, anak-anak yang stunting, mereka yang tidak bisa cari pekerjaan, ini bukan tujuan bernegara bagi saya," tegasnya.

Lebih lanjut, Presiden menjelaskan bahwa Pasal 33 menjadi pelaksanaan konkret dari semangat keadilan sosial yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. Ia menyebut bahwa tujuan bernegara adalah untuk melindungi rakyat dari kemiskinan, kelaparan, dan ketidakadilan, serta menciptakan perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Pada Pasal 33 ayat 1 disebutkan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Prinsip ini, menurut Presiden, harus diterapkan dalam kebijakan ekonomi nasional.

"Seluruh bangsa Indonesia harus diperlakukan sebagai keluarga, meskipun hal ini bertentangan dengan beberapa mashab ekonomi seperti neoliberal. Di mashab neoliberal ini, menurut mereka enggak apa-apa kalau segelintir orang tambah kaya. Tapi kenyataannya, kekayaan itu menetesnya lama banget," pungkasnya.


Editor: Meijieli Gulo

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update