MEDAN, Siarankabar.com – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) bergerak cepat menanggapi video viral di media sosial yang menampilkan mobil dinas Polri milik Provos Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) diduga terlibat dalam insiden tabrak lari dan dikemudikan oleh anak di bawah umur.
Insiden tersebut terjadi pada Minggu, 6 Juli 2025, di kawasan Jalan Pandu Simpang Palangkaraya, Kota Medan. Berdasarkan klarifikasi awal, mobil tersebut ternyata dikendarai oleh AP (16), anak dari IPTU AP, tanpa seizin orang tuanya yang saat itu tengah menjalankan tugas dinas di Medan.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan, S.I.K., S.H., M.H., membenarkan bahwa kendaraan tersebut merupakan mobil dinas yang dipakai tanpa izin oleh anak anggota kepolisian.
“Benar, kendaraan itu adalah mobil dinas yang digunakan tanpa izin oleh anak IPTU AP. Hingga saat ini belum ada laporan resmi dari korban ke Satlantas Polrestabes Medan. Namun, kami tetap menindaklanjuti dengan pemeriksaan internal dan mengamankan kendaraan sebagai barang bukti,” jelasnya.
Sebagai tindak lanjut, Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sumut telah melakukan pemeriksaan terhadap IPTU AP atas dugaan kelalaian dalam penggunaan kendaraan dinas.
Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Pol Julihan Muntaha, S.I.K., menyampaikan, “Kendaraan sudah kami amankan di Bidpropam. Pemeriksaan internal sedang berjalan. Jika terbukti ada pelanggaran, maka akan diproses sesuai aturan disiplin dan ketentuan yang berlaku.”
Polda Sumut juga terus berupaya menjalin komunikasi dengan pihak korban untuk memastikan proses hukum berjalan secara transparan dan adil.
Langkah cepat dan terbuka ini menunjukkan komitmen Polda Sumut dalam menjaga integritas dan kedisiplinan internal, serta menegaskan bahwa kendaraan dinas Polri hanya boleh digunakan untuk kepentingan kedinasan.
📝Editor: Meijieli Gulo