Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

iklan

iklan

Indeks

SPBU 14.227.333 Diduga Dalangi Mafia Penyulingan BBM Bersubsidi Manager: Tidak Berlawanan Dengan UU Migas - siarankabar.com

Rabu, 18 Juni 2025 | 5:41:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2025-06-18T10:41:53Z


Tapanuli Selatan, Siarankabar.com - SPBU 14. 227.333 Jln. Rajainal, Padang Sidempuan - Pal Sabolas, Kelurahan pargarutan baru, Lingkungan IV Kec. Angkola timur, Kab.Tapanuli selatan, provinsi Sumatera Utara, Diduga Puluhan ton Perhari salurkan minyak bersubsidi kepada mafia BBM.

"Sesuai informasi dari narasumber yang enggan di sebut namanya menyampaikan keluhan kepada beberapa awak media.

" Kasihanilah lah kami pak kadang kami kalau ngisi minyak agak lama antri dikarenakan kadang di utamakan pengisian jerigen."Ucapnya

Harapan kami masyarakat mohon di sampaikan keluhan kami kepada instansi terkait agar di utamakan terlebih dahulu kendaraan dari pada jerigen."ujarnya lagi

Disaat awak media melakukan investigasi, di salah satu lokasi daerah Kel. Pargarutan baru, Lingkungan IV Kec. Angkola timur, di temukan beberapa oknum mengemudi kendaraan berupa becak yang tidak memiliki nomor polisi (nopol) plat dan kendaraan berupa mobil nomor polisi (nopol) plat BB 1723 HB yang ingin mengangkut minyak yang di salurkan oleh perusahaan tersebut.

Lanjut konfirmasi kepada seorang oknum inisial (F) yang diduga salah satu Mafia BBM Bersubsidi itu, mengatakan saya mempunyai surat, dan surat yang saya miliki tiga pak, setiap satu Barcode surat, saya terima minyak BBM bersubsidi ini yang di salurkan oleh perusahaan SPBU ini sebanyak sepuluh (10) jerigen satu surat, dan jerigen yang ada di dalam mobil saya itu, sebanyak 20 jerigen. Ujarnya

Berlangsung nya konfirmasi terhadap penampung BBM Bersubsidi itu, seorang oknum manajer SPBU 14.227.333 yang diduga insial (H) memanggil dan mencoba melarang para wartawan untuk melanjutkan konfirmasi dan mengambil dokumentasi di sekitar lokasi SPBU tersebut.

Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 18 ayat (1) tentang Pers mengatur tentang sanksi pidana bagi setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) UU Pers. Pelaku dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00

Oknum manajer itu mengatakan kepada beberapa awak media bahwa surat yang di miliki penampung BBM itu, bukan saya yang mengeluarkan tetapi itu dari dinas Pertamina pak dan itu sudah di ketahui oleh pihak kanit ekonomi polres Tapsel, dan di ketahui oleh pihak pemerintah daerah bagian kabag ekonomi daerah kabupaten Tapanuli Selatan," Ujaranya


Manajer SPBU 14. 227.333 mengatakan dirinya orang Palembang, berasal dari Batam," sebetulnya sudah pernah saya bubarkan karena saya merasa panik," ngapain saya urus orang sini, Petani sini, orang-orang jauh dari SPBU ini? dengan nada yang serius," saya selalu di recok kin, yang merecok kin saya itu orang-orang Medan, dan orang Batak juga,"ujar insial H, dengan nada yang paling serius.

Kami disini menerbitkan ini surat izin bukan dari saya, melainkan Pertamina," dan ini tidak berlawanan dengan undang-undang migas karena surat dari Pertamina, bapak aja datangi pihak Pertamina," kami dari satgas santun petugas melayani masyarakat sesuai dengan prosedur, dan saya juga selalu di audit BTA Migas dua kali dalam setahun, ujaranya.

manajer itu mengatakan kepada awak media, setiap orang yang memiliki Barcode, mereka mendapatkan BBM bersubsidi itu diduga sebanyak 1.800 ( Seribu lapan ratus liter), satu Barcode itu satu NIK, tapi cara pengambilannya pake sip, malam atau di saat sepi, satu NIK itu satu Minggu sekali,"

Ini bukan berbentuk organisasi, dan bukan juga untuk pengusaha, ini untuk pertanian. Bagi yang tidak memiliki Barcode tidak kami layani, harus orang yang memiliki Barcode yang kami bisa layani, barcode nya yang sudah memiliki surat rekomendasi, yang mempunyai surat kuasa di atas materai 10,000 ( sepuluh ribu) secara hukum sah. Tutup nya. (Tim)
TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update