Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

iklan

iklan

Indeks

Bangunan Tanpa PBG Bebas Berdiri Kokoh, LSM Penjara Medan Minta Diduga Dibackup Oknum Kelurahan dan Kasi Trantib - siarankabar.com

Senin, 23 Juni 2025 | 1:26:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2025-06-23T06:27:01Z




Medan, Siarankabar.com - Pitri Nasutiom Ketua Srikandi LSM PN Penjara medan menemukan adanya bangunan gedung beroperasi dengan bebasnya di jalan bromo Gg mulia lingkungan II kecamatan medan area sumatra utara.

Pitri Nst mengatakan dirinya meminta satpol PP menyegel bangunan tersebut karena di duga tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Kita sudah konfirmasi di lokasi bangunan tersebut bahwa tidak ada PBG. Bahkan saat awak media menginvestigasi ke lokasi memang benar tidak ada nya PLANG tanpa PBG dan sudah di himbau namun pemilik bangunan tetap membandel oleh karena itu kita meminta satpol PP menyegel bangunan tersebut", ungkapnya jum'at 20/06/2025).

Lanjut Pitri Nst mengatakan dirinya bukan menghalangi investor untuk membuka usaha di kota medan tapi harus juga taat aturan membangun usaha dengan melengkapi izin-izin seperti bangunan tanpa persetujuan bangunan gedung.

Jangan seenaknya pengusaha bangun tanpa PBG, kami minta ketegasan pemko medan untuk menyegel bangunan tersebut", katanya.

Pitri Nst juga mengatakan apabila tidak di segel berarti adanya setoran dari pemilik bangunan kepada OPD terkait sebagai fungsi pengawasan.

Kita minta inspektorat kota medan periksa seluruh OPD terkait yang di duga terima setoran karena membiarkan bangunan tanpa PBG bisa bebas beroperasi. Tidak hanya itu tugas ini seharusnya tanggung jawab anggota DPRD medan komisi lll yang mana sudah melakukan sidak dan seharusnya di RDP kan
Pungkasnya. (Pitri Nst)



Editor: Meijieli Gulo
TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update