SIARANKABAR.COM, Medan - Suheri Kernek Truk Sampah yang sudah bekerja sebagai Kenek Truk sampah kini dirumahkan Sekcam Medan Tembung dan Rajib Kasi Sarpras mendapat sorotan dari pitri Aktifis Sumatera Utara.
Pitri Aktifis yang tergabung dalam Gemak
Gerakan masarakat anti Korupsi Sumatera Utara mengatakan dirinya sangat mengecam keputusan Sekcam yang merumahkan Suheri yang sudah bekerja hampir 14 Tahun sebagai Kernek Truk Sampah di Kecamatan Medan Tembung.
"Di tengah Sulitnya perekonomian dan tingginya pengangguran ada apa Sekcam merumahkan Pekerja Kernek Truk Sampah, inikan Dzholim namanya," ungkapnya, Senin (5/5/2025)
Lanjut pitri mengatakan dirinya mendengar kabar bahwa, ada mandor yang terlibat tindak pidana korupsi dengan cara memanipulasi data dan voucher bahan bakar minyak (BBM) truk sampah yang dijatuhi hukuman 1 tahun penjara malah di pertahankan.
"Ada apa yang pernah di pidana kasus korupsi menjadi mandor, tapi Suheri yang bekerja dengan baik selama hampir 14 Tahun malah dirumahkan," katanya.
Rahmat juga mengatakan kebijakan pihak Kecamatan merumahkan Suheri akan kita lawan dengan cara melakukan Aksi Demo karena sebelumnya Heri sudah pernah mengadu ke Bapak Walikota Medan dan Komisi 1 DPRD Kota Medan serta Lailatul Badri Anggota DPRD Kota Medan.
"Kalau Heri tetap dirumahkan kita akan melakukan Aksi Demo sebagai bentuk Solidaritas terhadap nasib pekerja yang sudah mengabdi selama 14 tahun," katanya.
Sebelumnya pernah di beritakan, Pejabat, staf dan tenaga honorer di Dinas Kebersihan dan pegawai SPBU di Medan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan cara memanipulasi data dan voucher bahan bakar minyak (BBM) truk sampah. Mereka dijatuhi hukuman 1 tahun penjara.
Para terdakwa yang dijatuhi hukuman yaitu Habib Fadillah Lubis, Kabid Operasional Dinas Kebersihan Medan; Sutikno, Kepala UPT TPA Terjun; Ali Sakti, staf operasional Dinas Kebersihan Kota Medan; M Kamil Hasan Harahap, Hendra Saputra Pulungan, Muhammad Iqbal, tenaga honorer Dinas Kebersihan Medan; dan Sulaiman Wazid, pegawai SPBU.
Hukuman untuk ketujuhnya dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Mian Munthe di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (6/7). Para terdakwa dinyatakan telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Selain hukuman penjara ketujuh terdakwa juga didenda masing-masing Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan. Mereka juga diwajibkan membayar uang pengganti (UP) kerugian negara yang jumlahnya bervariasi.
Habib Fadillah Lubis harus membayar uang pengganti Rp 15 juta, Sutikno Rp 6 juta; Ali Sakti Rp 4 juta, M Kamil Hasan Harahap Rp 10 juta, Muhammad Iqbal Rp 5 juta, Sulaiman Wazid Rp 10 juta. Sementara Hendra Saputra Pulungan tidak dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara.
Para terdakwa menyatakan menerima putusan majelis hakim. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agustini masih pikir-pikir.
Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, JPU meminta agar ketujuh terdakwa dijatuhi hukuman masing-masing 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.
Dalam perkara ini, ketujuh terdakwa telah terbukti secara bersama-sama memperkaya diri sendiri dan orang lain dengan cara memanipulasi data dan voucher pengambilan BBM truk sampah Dinas Kebersihan Medan. Pengangkutan sampah yang dibiayai untuk dua kali hanya dilaksanakan satu kali. Mereka menukarkan voucher hasil manipulasi dengan uang tunai yang kemudian dipakai untuk kepentingan pribadi.
Penanganan kasus ini bermula dari laporan mengenai adanya penyelewengan di Dinas Kebersihan Medan. Tim Saber Pungli Polda Sumut kemudian melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di kantor instansi itu pada 17 November 2016. Para pelaku pun diamankan bersama sejumlah barang bukti. (Putri Nst)
Editor: Meiji001