Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Label

Kemensetneg Pantau Dugaan Korupsi BUMDes Hilizalootano Larono Rp703 Juta, Warga Desak JAM-PIDSUS Periksa Kades

Selasa, Agustus 18, 2026 | 12:37 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-18T05:37:25Z

Siaran Kabar | TELUK DALAM, NIAS SELATAN — Penanganan dugaan penyimpangan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Hilizalootano Larono, Kecamatan Mazino, Kabupaten Nias Selatan, memasuki babak baru. Laporan masyarakat terkait dugaan penggunaan anggaran BUMDes senilai sekitar Rp703,9 juta disebut telah mendapat perhatian dari Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) RI.


Laporan tersebut juga ditembuskan kepada Jaksa Agung RI, khususnya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-PIDSUS) dan Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM-WAS), untuk mendapat perhatian serta tindak lanjut sesuai kewenangan.


Laporan masyarakat itu tercantum dalam surat nomor ISTIMEWA/LPM-BUMDES/V/2026 tertanggal 18 Mei 2026. Dalam laporan tersebut, warga melampirkan dokumen dan hasil konfrontasi antara data realisasi anggaran yang tercantum pada Portal JAGA.id KPK dengan kondisi yang ditemukan di lapangan.


Namun, hingga kini, perwakilan warga pelapor menyatakan belum memperoleh kejelasan terkait perkembangan penanganan dugaan tersebut oleh Kejaksaan Negeri Nias Selatan maupun pelaksanaan audit khusus oleh Inspektorat Daerah Nias Selatan.


Anggaran BUMDes Tercatat Rp703,9 Juta


Berdasarkan dokumen pengaduan yang diterima, total anggaran Dana Desa yang tercatat dialokasikan untuk BUMDes Hilizalootano Larono sepanjang 2020 hingga 2024 mencapai Rp703.937.897.


Anggaran tersebut terdiri atas penyertaan modal dan pengadaan fisik.


Untuk penyertaan modal awal tahun anggaran 2020–2021, tercatat sebesar Rp324.846.137, dengan rincian sekitar Rp295 juta pada 2020 dan Rp29,8 juta pada 2021. Dalam data yang dikutip pelapor, realisasi anggaran tercatat 100 persen.


Sementara itu, untuk pengadaan fisik tahun anggaran 2022–2024, tercatat sebesar Rp379.091.760. Anggaran tersebut disebut diperuntukkan bagi 14 unit alat produksi dan kandang peternakan, dengan rincian sekitar Rp73 juta pada 2022, Rp128,1 juta pada 2023, dan Rp177,9 juta pada 2024.


Warga Pertanyakan Keberadaan Aset


Warga pelapor menyoroti sejumlah dugaan kejanggalan setelah membandingkan data anggaran dengan kondisi di lapangan.


Pertama, warga mempertanyakan keberadaan 14 unit alat produksi dan kandang peternakan yang tercatat dalam laporan. Berdasarkan penelusuran warga, disebut hanya ditemukan satu unit alat produksi berukuran relatif kecil, sedangkan keberadaan 13 unit lainnya belum diketahui secara jelas.


Kondisi tersebut kemudian memunculkan dugaan adanya pengadaan yang tidak sesuai dengan laporan atau pengadaan yang tidak seluruhnya terealisasi. Namun, dugaan tersebut masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan audit oleh pihak berwenang.


Kedua, warga mempersoalkan perubahan fungsi bangunan kandang ternak yang disebut kemudian digunakan sebagai lokasi Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG).


Pelapor menduga perubahan fungsi tersebut dilakukan tanpa mekanisme administrasi dan pembukuan aset yang jelas serta tanpa melalui Musyawarah Desa (Musdes). Karena itu, warga meminta aparat melakukan pemeriksaan terhadap status dan proses pengalihan fungsi aset tersebut.


Ketiga, warga mempertanyakan penyertaan modal BUMDes sebesar Rp324,8 juta yang tercatat telah direalisasikan. Pelapor meminta kejelasan mengenai keberadaan dana, saldo kas BUMDes, penggunaan modal, serta pertanggungjawaban keuangan melalui rekening dan dokumen administrasi BUMDes.


Warga Desak Pemeriksaan Kepala Desa dan Pengurus BUMDes


Atas berbagai dugaan tersebut, warga meminta Kejaksaan Negeri Nias Selatan dan Kejaksaan Agung RI melalui JAM-PIDSUS serta JAM-WAS melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.


Di antaranya dengan memanggil dan meminta keterangan Kepala Desa Hilizalootano Larono, Yaaroziduhu Zamili, bersama pengurus BUMDes serta pihak-pihak lain yang mengetahui proses pengelolaan anggaran.


Warga juga meminta dilakukan audit investigatif terhadap penggunaan anggaran, keberadaan aset, perubahan fungsi bangunan kandang ternak menjadi Dapur MBG, serta realisasi pengadaan alat produksi.


Jika dalam proses pemeriksaan ditemukan unsur pidana dan kerugian keuangan negara, warga meminta aparat penegak hukum memproses pihak yang bertanggung jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Minta Identitas Pelapor Dilindungi


Dalam laporan tersebut, masyarakat juga meminta agar identitas pelapor tetap dirahasiakan serta memperoleh perlindungan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.


Adapun laporan tersebut ditembuskan kepada sejumlah instansi, antara lain Inspektur Daerah Kabupaten Nias Selatan, Presiden RI melalui Kemensetneg, Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan, DPRD Provinsi Sumatera Utara, Kapolres Nias Selatan, Jaksa Agung RI melalui JAM-WAS dan JAM-PIDSUS, Kejati Sumatera Utara, Polda Sumatera Utara, Badan Gizi Nasional, SPPG terkait, Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, serta Dewan Pers dan organisasi profesi pers.


Hingga berita ini disusun, berbagai dugaan tersebut masih merupakan laporan dan klaim dari masyarakat pelapor dan belum dapat dianggap sebagai fakta hukum yang telah terbukti. Kepastian mengenai ada atau tidaknya penyimpangan maupun kerugian negara tetap bergantung pada hasil pemeriksaan, audit, dan proses hukum oleh lembaga yang berwenang.


Laporan Investigasi Jurnalistik: Bung Harita. Berdasarkan dokumen pengaduan masyarakat Desa Hilizalootano Larono.

×