Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Label

Silaturahmi Bupati Batu Bara Dengan Kejati Sumut Membahas Konflik Agraria Dukung Program Cetak Sawah Baru

Rabu, Juli 01, 2026 | 16:13 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-01T09:13:39Z



SiaranKabar.com, Batu Bara —Bupati Batu Bara, Baharuddin Siagian bersama Wakil Bupati, Syafrizal, Sekretaris Daerah, berserta jajaran Pemerintah Kabupaten Batu Bara melakukan silaturahmi dan sekaligus koordinasi dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut), Muhibuddin, SH, MH.


Dalam pertemuan itu, Bupati Batu Bara membahas berbagai isu penting, di antaranya penyelesaian konflik agraria antara PT Socfin Indonesia dengan Kelompok Tani Tanah Perjuangan di Desa Simpang Gambus, serta pemanfaatan tanah sitaan negara eks Kebun PT Tanjung Siram sebagai bagian dari upaya mendukung program cetak sawah baru di Kabupaten Batu Bara.


Bupati Batu Bara menyampaikan sinergi antara pemerintah daerah dengan aparat penegak hukum menjadi langkah awal dalam mencari solusi yang komprehensif terhadap berbagai persoalan yang dihadapi dengan masyarakat.


Kedatangan pemerintah Kabupaten Batu Bara disambut positif dan dukungan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) yang akan berencana membentuk tim khusus untuk menindaklanjuti berbagai persoalan.


Selain membahas persoalan penyelesaian konflik agraria, Kejati Sumut juga memberikan sejumlah masukan kepada pemerintah Kabupaten Batu Bara perihal pengelolaan potensi daerah, optimalisasi aset pemerintah hingga pentingnya perencanaan dan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) secara tertib, efektif dan akuntabel.


Masukan tersebut diharapkan dapat memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), sekaligus mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) demi mendukung percepatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Batu Bara.


Melalui koordinasi yang terus diperkuat, Pemerintah Kabupaten Batu Bara berharap berbagai persoalan strategis dapat diselesaikan secara terukur, sehingga mampu memberikan kepastian hukum. Hal ini dilakukan demi meningkatkan pemanfaatan aset daerah, dan mempercepat pelaksanaan program pembangunan Kabupaten Batu Bara. (Rahmad/Wartawan Sumut)

×