Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Label

Misteri Arus Kas Proyek The R B, Investor Klaim Rugi Lebih Kurang Rp1 Miliar

Sabtu, Juli 04, 2026 | 17:25 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-04T10:25:56Z

Siaran Kabar | MEDAN – Seorang investor bernama Karim melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan, termasuk dugaan penggelapan dalam jabatan, yang diduga dilakukan oleh rekannya dalam proyek pembangunan perumahan The R B (inisial) di Kota Medan.


Laporan tersebut berawal dari kerja sama yang dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama Operasional (KSO) pembangunan perumahan The R B berdasarkan Akta Nomor 19 tanggal 26 April 2024 yang dibuat di hadapan Notaris Pengganti Teuku Djafar Sidik Marsya, S.H., M.Kn., di Kota Medan.


Dalam perjanjian tersebut disepakati bahwa rekening Bank BCA atas nama terlapor AC (inisial) digunakan sebagai rekening penerimaan modal awal proyek sebesar Rp8 miliar sekaligus sebagai rekening transaksi penjualan unit rumah dalam proyek tersebut.


Korban Karim mengaku telah memenuhi kewajibannya sebagai peserta KSO dengan menyetorkan modal sebesar 15 persen atau total lebih kurang Rp 1 miliar melalui beberapa transaksi transfer yang dilakukan pada tahun 2024 sesuai kesepakatan para pihak.


Menurut keterangan pelapor, permasalahan mulai muncul ketika proyek pembangunan perumahan tersebut tidak kunjung selesai meskipun sejumlah unit rumah telah berhasil dipasarkan dan terjual. 


Pelapor kemudian meminta dilakukan audit dan perhitungan keuangan secara terbuka untuk mengetahui penggunaan modal awal serta hasil penjualan rumah yang telah diterima.


Namun, berdasarkan keterangan pelapor, pihak terlapor menyampaikan bahwa dana yang berada di rekening proyek sudah tidak tersedia lagi dan hanya memberikan data perhitungan tanpa disertai bukti fisik penggunaan dana berupa rekening koran, bukti transfer, maupun laporan arus kas yang lengkap.


Selain itu, pelapor juga menduga adanya transaksi pembayaran dari konsumen yang dilakukan melalui rekening lain di luar rekening yang telah ditetapkan dalam perjanjian KSO.


Melalui kuasa hukumnya Editor Gea S.H., M.H, pada konferensi Pers di depan SPKT Polda Sumut, Sabtu 4 Juli 2026, dalam keterangan wawancara, "pelapor telah mengirimkan dua kali somasi kepada pihak terlapor, masing-masing pada 5 Juni 2026 dan 23 Juni 2026" ucapnya. 


Namun hingga saat ini, menurut pelapor, belum terdapat penjelasan maupun pertanggungjawaban yang dianggap memadai terkait penggunaan dana proyek tersebut.


Atas kejadian itu, pelapor mengaku mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai lebih kurang 1 Miliar Rupiah dan berharap aparat penegak hukum dapat melakukan penyelidikan secara profesional serta mengungkap penggunaan dana proyek secara transparan.


Seluruh kecurigaan dan dugaan yang disampaikan masih menunggu proses penyelidikan dan pembuktian lebih lanjut oleh pihak berwenang. (Rudi)

×