Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Label

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook

Selasa, Juni 30, 2026 | 16:37 WIB | 0 Views Last Updated 2026-06-30T09:37:20Z

Siaran Kabar | Jakarta, 30 Juni 2026 – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) periode 2019–2022. 


Dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pada Selasa (30/6), Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah menyatakan bahwa Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam program digitalisasi pendidikan tersebut. 


Selain pidana penjara selama 10 tahun, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, akan dikenakan pidana pengganti sesuai putusan pengadilan. 


Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut perbuatan yang dilakukan terdakwa bersifat terencana, terstruktur, dan sistematis, serta mengakibatkan kerugian negara yang besar dan berdampak luas terhadap penyelenggaraan pendidikan, khususnya di daerah tertinggal. 


Kasus ini berkaitan dengan program pengadaan laptop Chromebook dan layanan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada periode 2019–2022. Jaksa sebelumnya menilai kebijakan tersebut menyebabkan kerugian negara dan menuntut Nadiem dengan hukuman yang lebih berat. 


Pihak Nadiem Makarim sebelumnya telah membantah seluruh tuduhan dan menyatakan akan menempuh upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku. (Dedy Pramono/Redaksi) 

×