Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

iklan

iklan

Indeks

Proyek Rp2,3 Miliar di Padangsidimpuan Gagal Total, BPK Turun Langsung Hitung Kerugian Negara - Siarankabar

2/05/2026 | 14:43 WIB | 0 Views Last Updated 2026-02-05T07:43:27Z



Padangsidimpuan // Siarankabar.com — Proyek pembangunan taman dan dek di bawah Jembatan Siborang, Kota Padangsidimpuan, yang menghabiskan anggaran negara Rp2,3 miliar, kini diduga gagal total. Bangunan yang dikerjakan pada tahun 2022 itu telah mengalami kerusakan berat, meski belum pernah difungsikan secara optimal oleh masyarakat.

Kondisi ini mendorong Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) turun langsung ke lokasi pada Selasa (22/7/2025) untuk melakukan audit lapangan dan menghitung potensi kerugian negara dari proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU).

Proyek yang berlokasi di Kelurahan Kantin, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, ini dilaksanakan pada masa pemerintahan mantan Wali Kota Padangsidimpuan, Irsan Efendi Nasution. Namun hingga kini, publik belum mendapatkan penjelasan terbuka mengenai kualitas pekerjaan, fungsi bangunan, serta pengawasan proyek sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan.

Tim BPK tampak memeriksa secara detail kondisi fisik bangunan di kawasan Sungai Batang Ayumi, didampingi Kepala Dinas Perkim Kota Padangsidimpuan Imbalo Siregar, Inspektur Sulaiman Lubis, serta aparat penegak hukum (APH). Pemeriksaan mencakup kesesuaian antara volume pekerjaan di lapangan dengan dokumen kontrak, serta menelusuri kemungkinan lemahnya pengawasan teknis dan administrasi proyek.

Audit ini dilakukan berdasarkan kewenangan BPK sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

Berdasarkan dokumen yang diperoleh, proyek bernama “Lanjutan Pembangunan Dek Kelurahan Kantin” memiliki pagu anggaran Rp2.377.786.797 dan dikerjakan oleh CV Karya Indah Sumatera, sebuah perusahaan yang beralamat di Kota Medan. Perusahaan tersebut dipimpin oleh Direktur berinisial AL, dengan AS sebagai komanditer dan FP sebagai wakil direktur, yang masing-masing berdomisili di Medan dan Binjai.

Namun, mencuat pertanyaan serius dari publik terkait peran dan tanggung jawab jajaran pimpinan perusahaan tersebut.
Sejauh mana Direktur AL mengendalikan pelaksanaan proyek dan penggunaan anggaran?
Apa fungsi dan keterlibatan komanditer AS dalam pengambilan keputusan perusahaan terkait proyek ini?
Serta, apa peran Wakil Direktur FP dalam pengawasan teknis dan administrasi pekerjaan di lapangan?

Fakta di lapangan menunjukkan hasil pekerjaan yang tidak sebanding dengan besarnya anggaran yang telah dicairkan. Struktur bangunan mengalami kerusakan, kualitas material dipertanyakan, dan proyek dinilai tidak layak pakai. Kondisi ini memunculkan pertanyaan krusial:
ke mana muara uang negara Rp2,3 miliar tersebut mengalir, dan siapa pihak yang paling diuntungkan?

Lebih jauh, publik juga mempertanyakan apakah kegagalan proyek ini semata-mata akibat kelalaian teknis, atau terdapat pengaturan sistematis yang melibatkan lebih dari satu pihak sejak proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pencairan dana.

Hingga rilis ini diterbitkan, BPK belum mengumumkan secara resmi nilai kerugian negara, dan belum ada penetapan tersangka. Namun kehadiran langsung BPK dan APH di lokasi memperkuat sinyal bahwa penelusuran aliran dana dan pertanggungjawaban para pihak, termasuk jajaran direksi dan pengurus perusahaan pelaksana, menjadi fokus penting dalam proses hukum selanjutnya.

Publik mendesak agar aparat penegak hukum tidak hanya berhenti pada temuan administrasi, tetapi juga mengurai peran masing-masing aktor, sehingga terungkap siapa yang bertanggung jawab dan siapa yang harus mempertanggungjawabkan secara hukum proyek mangkrak bernilai miliaran rupiah ini.


✍️ Penulis: Rabil Z
💻 Editor: Meiji Gulo
×